Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Dilaporkan Ke Komnas Perempuan

Gubernur Jambi Dilaporkan Ke Komnas Perempuan
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, Zumi Zola, suka tidak suka tampaknya akan terseret-seret dalam pusaran kasus gugat cerai yang dilakukan M Zaini (51) terhadap istrinya, Ermiwati (40).
 
Pasalnya, Gugatan cerai yang dilakukan oleh M Zaini selaku Kasi di Dinas Perindag Provinsi Jambi ini digugat balik oleh sang istri, Ermiwati. Selain ditemui banyaknya keanehan terkait prosedural, ketentuan, dan surat menyurat. Kasus ini juga terkesan adanya persekongkolan kaum laki-laki yang dianggap sangat melukai kaum perempuan dan jauh dari trust Gender.

Hal demikian dinyatakan oleh kuasa hukum Ibu Ermiwati, Masta Melda Aritonang SH, kepada djambi.co malam ini (21/8/2016) seperti yang berhasil dirangkum dibawah ini.

Kenapa Anda Menggugat M Zaini dan SK Gubernur?

Pertama, Ibu Erniwati terkait pengajuan izin cerai ini dirinya tidak pernah dipanggil, baik itu oleh BKD maupun pihak Gubernur. Sedangkan berdasarkan aturan yang ada, Pihak Gubernur atau Delegasinya wajib mendamaikan atau merukunkan kedua belah pihak.

Kemudian, Dari tanggal-tanggal surat yang kami dapatkan ternyata semua berantakan. Misalnya tanggal 7 Desember M Zaini mengajukan izin cerai terhadap Ibu Ermiwati yang kemudian untuk menguatkan tuntutan tersebut dia melampirkan surat keterangan RT yang dibuat pada tanggal 18 Desember 2015. Aneh!

Kedua, Ibu Ermiwati, Dipanggil oleh atasan M Zaini (Kadis Perindag Prov Jambi) pada tanggal 5 Januari 2016 dan langsung di BAP pada saat itu juga. Sementara dalam aturan hukumnya bukan BAP yang diwajibkan tapi merukunkan. Dan dari pemeriksaan tersebut itu Ibu Ermiwati menyangkal semua dalih yang dituduhkan oleh M Zaini atau suaminya.

Namun anehnya, Pada tanggal 8 Januari 2016, Kadis Disperindag sudah memberikan persetujuan izin cerai Zaini dan pada tanggal  itu juga Kadis menembuskan surat tersebut kepada pak Gubernur. Kemudian pada tanggal 10 Januari sudah keluar SK Gubernurnya. Jadi cepat sekali, Padahal menurut aturannya, Kadis Diperindag maupun Gubernur punya waktu 6 bulan.

Menyeret Kepala BKD

Hal ini menurut Mesta, Baru diketahui sewaktu persidangan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Yang mana pada saat itu saksi ahli menjelaskan bahwa aspek prosedur dan tanggal surat menyurat yang ada dalam kasus ini menurutnya adalah sebuah kesalahan.

Kemudian, M Zaini pada saat itu memotong omongan saksi ahli untuk menyatakan protesnya, Menurut Zaini, mana mungkin hal ini salah karena yang nyuruh membuat surat keterangan RT adalah kepala BKD bukan kehendaknya.

Saksi ahli selanjutnya menjelaskan, jika merujuk pada ketentuan PP 45 tahun 1990, bahwa kebutuhan surat menyurat yang terkait dengan hal ini seminim-minimnya adalah surat yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat, bukan Ketua RT.

Dan untuk vonis terhadap zina sendiri yang mengeluarkan adalah pihak Pengadilan bukan surat Ketua RT.

“SK Gubernur ini menjadi masalah karena hanya berdasarkan surat keterangan RT dan inilah yang kami tidak terima” terang Mesta.

Ketua RT dan Zaini Dipolisikan 

Rusdi, selaku Ketua RT 13 Kelurahan Kenali Besar akhirnya dilaporkan oleh Pihak Ibu Ermiwati ke pihak Polresta Jambi yang mana pada saat ini sudah tahap penyidikan.

“Orang ini udah beberapa kali dipanggil namun tak datang-datang, Hasil konfirmasi kami, pihak Polresta akan mengajukan surat panggilan terakhir kalau tidak datang juga akan dijemput paksa” kata Mesta.

“Karena surat yang dibuat Ketua RT yang menuduh ibu Ermiwati Zina dan selingkuh adalah Fitnah. Itulah tuduhan yang luar biasa”. lanjutnya.

“Sebab dalam proses pengadilan yang dilakukan pada Pengadilan Agama, Ketua RT dan Zaini yang menuduh Ibu Ermiwati Berzina dan Selingkuh dengan 7 laki-laki ternyata 1 orang pun laki-laki tersebut tidak ada yang bisa mereka hadirkan” tandas Mesta.

Saat ini, Ibu Ermiwati (40), seorang ibu rumah tangga, tetap setia bersama 4 orang anaknya yang sudah besar-besar, yang mana si sulung sudah tamat SMA dan memasuki jenjang kuliah.

“Laporan ini juga kami sampaikan ke KY, ke MA, dan Komnas perempuan” tutup Mesta.

Sidang pada hari Selasa pekan depan di PTUN Jambi rencananya akan menghadirkan pihak dari Gubernur Jambi yang kemungkinan dihadiri oleh ketua RT.

Lantas, Bagaimana tanggapan Kadis Perindag, Kepala BKD, dan Gubernur Jambi menyikapi persoalan ini? Simak penelusuran kami selanjutnya. (JBcO)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar