Gubernur Jambi Dilaporkan Ke Komnas Perempuan |
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, Zumi Zola, suka tidak suka
tampaknya akan terseret-seret dalam pusaran kasus gugat cerai yang
dilakukan M Zaini (51) terhadap istrinya, Ermiwati (40).
Pasalnya, Gugatan cerai yang dilakukan oleh M Zaini selaku Kasi di
Dinas Perindag Provinsi Jambi ini digugat balik oleh sang istri,
Ermiwati. Selain ditemui banyaknya keanehan terkait prosedural,
ketentuan, dan surat menyurat. Kasus ini juga terkesan adanya
persekongkolan kaum laki-laki yang dianggap sangat melukai kaum
perempuan dan jauh dari trust Gender.
Hal demikian dinyatakan oleh kuasa hukum Ibu Ermiwati, Masta Melda
Aritonang SH, kepada djambi.co malam ini (21/8/2016) seperti yang
berhasil dirangkum dibawah ini.
Kenapa Anda Menggugat M Zaini dan SK Gubernur?
Pertama, Ibu Erniwati terkait pengajuan izin cerai ini dirinya tidak
pernah dipanggil, baik itu oleh BKD maupun pihak Gubernur. Sedangkan
berdasarkan aturan yang ada, Pihak Gubernur atau Delegasinya wajib
mendamaikan atau merukunkan kedua belah pihak.
Kemudian, Dari tanggal-tanggal surat yang kami dapatkan ternyata
semua berantakan. Misalnya tanggal 7 Desember M Zaini mengajukan izin
cerai terhadap Ibu Ermiwati yang kemudian untuk menguatkan tuntutan
tersebut dia melampirkan surat keterangan RT yang dibuat pada tanggal 18
Desember 2015. Aneh!
Kedua, Ibu Ermiwati, Dipanggil oleh atasan M Zaini (Kadis Perindag
Prov Jambi) pada tanggal 5 Januari 2016 dan langsung di BAP pada saat
itu juga. Sementara dalam aturan hukumnya bukan BAP yang diwajibkan tapi
merukunkan. Dan dari pemeriksaan tersebut itu Ibu Ermiwati menyangkal
semua dalih yang dituduhkan oleh M Zaini atau suaminya.
Namun anehnya, Pada tanggal 8 Januari 2016, Kadis Disperindag sudah
memberikan persetujuan izin cerai Zaini dan pada tanggal itu juga Kadis
menembuskan surat tersebut kepada pak Gubernur. Kemudian pada tanggal
10 Januari sudah keluar SK Gubernurnya. Jadi cepat sekali, Padahal
menurut aturannya, Kadis Diperindag maupun Gubernur punya waktu 6 bulan.
Menyeret Kepala BKD
Hal ini menurut Mesta, Baru diketahui sewaktu persidangan melakukan
pemeriksaan terhadap saksi ahli. Yang mana pada saat itu saksi ahli
menjelaskan bahwa aspek prosedur dan tanggal surat menyurat yang ada
dalam kasus ini menurutnya adalah sebuah kesalahan.
Kemudian, M Zaini pada saat itu memotong omongan saksi ahli untuk
menyatakan protesnya, Menurut Zaini, mana mungkin hal ini salah karena
yang nyuruh membuat surat keterangan RT adalah kepala BKD bukan
kehendaknya.
Saksi ahli selanjutnya menjelaskan, jika merujuk pada ketentuan PP 45
tahun 1990, bahwa kebutuhan surat menyurat yang terkait dengan hal ini
seminim-minimnya adalah surat yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat,
bukan Ketua RT.
Dan untuk vonis terhadap zina sendiri yang mengeluarkan adalah pihak Pengadilan bukan surat Ketua RT.
“SK Gubernur ini menjadi masalah karena hanya berdasarkan surat keterangan RT dan inilah yang kami tidak terima” terang Mesta.
Ketua RT dan Zaini Dipolisikan
Rusdi, selaku Ketua RT 13 Kelurahan Kenali Besar akhirnya dilaporkan
oleh Pihak Ibu Ermiwati ke pihak Polresta Jambi yang mana pada saat ini
sudah tahap penyidikan.
“Orang ini udah beberapa kali dipanggil namun tak datang-datang,
Hasil konfirmasi kami, pihak Polresta akan mengajukan surat panggilan
terakhir kalau tidak datang juga akan dijemput paksa” kata Mesta.
“Karena surat yang dibuat Ketua RT yang menuduh ibu Ermiwati Zina dan
selingkuh adalah Fitnah. Itulah tuduhan yang luar biasa”. lanjutnya.
“Sebab dalam proses pengadilan yang dilakukan pada Pengadilan Agama,
Ketua RT dan Zaini yang menuduh Ibu Ermiwati Berzina dan Selingkuh
dengan 7 laki-laki ternyata 1 orang pun laki-laki tersebut tidak ada
yang bisa mereka hadirkan” tandas Mesta.
Saat ini, Ibu Ermiwati (40), seorang ibu rumah tangga, tetap setia
bersama 4 orang anaknya yang sudah besar-besar, yang mana si sulung
sudah tamat SMA dan memasuki jenjang kuliah.
“Laporan ini juga kami sampaikan ke KY, ke MA, dan Komnas perempuan” tutup Mesta.
Sidang pada hari Selasa pekan depan di PTUN Jambi rencananya akan
menghadirkan pihak dari Gubernur Jambi yang kemungkinan dihadiri oleh
ketua RT.
Lantas, Bagaimana tanggapan Kadis Perindag, Kepala BKD, dan Gubernur
Jambi menyikapi persoalan ini? Simak penelusuran kami selanjutnya. (JBcO)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE