Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Amankan 4,1 Kg Emas Ilegal, 3 Tersangka Ditahan


Kapolda Jambi yang baru Brigjen Pol Yazin Fanan, hasil penangkapan anggota sindikat penambangan emas liar tersebut langsung diekpos di Polda Jambi, Senin (6/6/2016).Repro Youtube


Jambipos Online, Jambi-Tekad Kapolda Jambi yang baru Brigjen Pol Yazin Fanan memberantas penambangan emas liar di Provinsi Jambi akhirnya dibuktikan dalam waktu singkat. Belum sampai sepekan menjalankan tugas menjadi Kapolda Jambi menggantikan Brigjen Pol Musyafak, Yazin Fanan sudah memenuhi janjinya menangkap para anggota sindikat penambangan emas liar di wilayah itu.


Hasil penangkapan anggota sindikat penambangan emas liar tersebut langsung diekpos di Polda Jambi, Senin (6/6/2016). Yazin Fanan mengungkapkan, hasil operasi pemberantasan penambangan emas liar sepekan ini menangkap tiga pelaku yang menjadi sindikat pengolahan emas hasil penambangan emas liar dengan barang bukti 4,1 kilogram (kg) emas batangan dan 12,5 kg perak.


Tiga orang itu berhasil ditangkap Satuan Direktorat Reserse Krimina Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi di Sarolangun dan Merangin. Ketiga tersangka, Ferdiansyah (35), Yogi Firmansyah (40) dan Wendi (30) yang bertugas sebagai pengolah hasil usaha penambangan emas liar masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi.


Polisi juga mengamankan alat-alat pengolahan emas dari tersangka, yakni kompor gas, tabung gas 13 kg, mangkok untuk memasak emas, jerigen air keras, alat pencetak emas dan lima buah tabung kaca bening.


Dijelaskan, ketiga tersangka ditangkap ketika mengolah emas hasil usaha penambangan emas liar di sebuah rumah berbentuk gudang di Kelurahan Sukasari, Kebupaten Sarolangun, akhir pekan lalu. Kasus penangkapan pelaku pengolahan emas hasil usaha penambangan emas liar ini masih dikembangkan. Petugas masih mencari penadah dan pelaku penambangan emas liar tersebut.


Pengakuan tersangka Herdiansyah kepada penyidik Polda Jambi, mereka bertugas hanya mengolah emas butiran menjadi emas batangan. Cukong yang mempekerjakan mereka bernisial Ah masih dicari polisi. 


Kapolda Jambi mengatakan,  sejak Januari – Juni ini, Polda Jambi telah berhasil menyita sebanyak 13 kg emas hasil penambangan emas liar.


Satu kasus penangkapan anggota sindikat penambangan emas di Merangin baru-baru ini dengan tersangka tiga, Admiral (40) dan Nazarudin (35) sebagai pengolah emas dan Muhamamd Zen (50) orang masih diproses di Polda Jambi. Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, 2,5 kg emas batangan dan 8 kg perak.


Secara terpisah Muhammad Zen mengakui mendapat emas dari para penambang emas liar, kemudian menyerahkan pengolahan emas tersebut kepada tersangka Admiral dan Nazaruddin. Emas yang sudah diolah itu kemudian dijual ke Padang.


“Emas batangan 2,3 kg milik saya yang menjadi barang bukti di Polda Jambi merupakan hasil penampungan dari penambang emas liar dua pekan terakhir. Emas batangan tersebut siap dijual ke Padang dengan harga Rp 1,8 miliar. Sedangkan barang bukti 8 kg perak siap dijual Rp 250 juta,”katanya. (SP-JP-03) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar