Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kawasan Kumuh di Kota Jambi Mencapai 689, 10 Hektar




Pemkot Jambi Berencana Bangun Rusun

Jambipos Online, Jambi-Guna menanggulangi permukiman kumuh di Kota Jambi yang kini mencapai 689, 10 hektar yang terdapat di 11 kawasan, Pemerintah Kota Jambi berencana membangun Rumah Susun (Rusun). Pembangunan itu juga sebagai upaya memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat diperkotaan yang saat ini tengah berkembang.

Saat ini di Kota Jambi membutuhkan rumah sekitar 152.023 unit. Sementara yang masih tersedia hanya 152.023 unit. Rencana pembangunan Rusun itu juga sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Pengembangan Perumahan pada Kementerian PU-PR.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha kepada wartawan, Rabu (1/6/2016) mengatakan, Direktur Jendral Pengembangan Perumahan pada Kementerian PU-PR telah memberikan syarat pembangunan Rusun dengan syarat utamanya, daerah dan lahannya harus jelas, harus mempunyai peraturan tentang perumahan.

Disebutkan, Pemkot Jambi sudah menyiapkan lahan dan kini tengah menyiapkan Perdanya. Artinya Kota Jambi bisa masuk dalam rencana tersebut. Rumah susun yang direncanakan oleh Pemkot Jambi tersebut nantinya dapat dihuni oleh sekitar 500 kepala keluarga (KK).

Kata Fasha, Rusun itu belum ditentukan peruntukannya apakah untuk PNS dulu atau untuk masyarakat umum. Namun Fasha masih merahasaikan lokasi yang nantinya akan dijadikan sebagai kawasan rumah susun itu, dengan alasan nantinya masyarakat yang mempunyai lahan berlomba-lomba menjualnya dengan harga yang tinggi.

“Lokasinya saat ini belum bisa saya sebutkan dimana. Karena kalau saya sebutkan sekarang nanti masyarakat yang mempunyai lahan akan mematok harga yang tinggi. Tapi lokasinya sudah sesuai dengan tata ruang Kota Jambi,” katanya.

Menanggapi rencana pembangunan Rusun itu, Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM kepada Jambipos Online mengatakan, PU Provinsi Jambi memiliki alokasi anggaran sebesar 22,117 Miliar untuk perumahan di Kota Jambi. Dana tersebut sedikit berkurang dari anggaran tahun 2015 mencapai Rp 28,447 Miliar.

Menurut PB Panjaitan, kebutuhan rumah di Provinsi Jambi hingga tahun 2021 mencapai 845.359 unit. Untuk Kota Jambi butuh 152.023 unit dan tahun 2016 ini di Kota Jambi tersedia rumah masih 131.759 unit. Jumlah kebutuhan rumah itu untuk menghilangkan 11 kawasan kumuh di Kota Jambi yang luasnya mencapai 689,10 hektar.

PB Panjaitan MM lebih jauh menjelaskan, ada 6 poin syarat-syarat pengusulan pembangunan rumah susun meliputi surat permohonan, surat dukungan dari gubernur/bupati/walikota, surat peryataan memuat peryataan bahwa dokumen fotokopi yang disampaikan sesuai dengan asli dan penyerahan lahan kepada direktorat rumah susun.

Kemudian penyerahan lahan kepada direktorat rumah susun, kesediaan mengurus dan membiayai pengurusan IMB, dukungan pengamanan/keamanan selama konstruksi, kesediaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, tidak keberatan dari masyarakat yang berbatasan dengan lokasi pembangunan, kesiapan menerima, mengelola dan memelihara rumah susun.

Syarat ke 4 yakni surat legalitas tanah atas nama lembaga, 5 Fotokopi akte pendirian dikhususkan bagi lembaga pendidikan berasrama (IPB) memiliki tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, 6 Daftar sementara calon penghuni.

Sementara penerima manfaat bantuan rumah susun yakni masyarakat berpenghasilan rendah (pekerja kawasan industri, mbr di permukiman kumuh, kawasan perbatasan), lembaga pendidikan berasrama (pondok pesantren, mahasiswa), TNI/Polri. Formulir persyaratan dapat diambil di SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi. (Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar