Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PT Antam Kelabui Pemerintah, 11 Ribu Hektar Lahan Tambang Emas Ancam Banjir Bandang 20 Desa di Merangin



ILUSTRASI.IST

Jambipos Online, Jambi-Seluas 11 ribu hektar konsesi pertambangan emas di wilayah Kabupaten Merangin dan Sarolangun berpotensi mengancam bencana air bah di 20 desa di dua kabupaten itu. Paska dokumen analisis yang dibahas di BLHD Provinsi Jambi, izin eksplorasi PT Antam dengan luas 11 ribu ha berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Respon tentang rencana ekploitasi 11 ribu hektar konsesi pertambangan emas di Jangkat terus menuai kritik dari berbagai kalangan. BLHD Provinsi Jambi sudah membahas hal itu dengan pemerintah kabupaten Merangin pada 11 Mei 2016 lalu.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli kembali melayangkan analisis dampak negatif (social, lingkungan, ekonomi) jika rencana ini tetap dijalankan. Jika sebelumnya Musri telah menyinggung bahwa konsesi antam tumpang tindih dengan konsesi hutan desa.

Musri Nauli juga mengeluarkan rincian tentang dampak yang lebih mendetail, baik itu angka luasan yang tumpang tindih, hingga potensi puluhan desa yang terancam diwilayah hilir konsesi.

Disebutkan, bahwa dari 11 ribu ha izin PT Antam, 6 ribuan diantaranya adalah areal yang sudah dicadangkan (izin) hutan desa yaitu 5.185 ha di Desa Muaro Madras dan 898 hektar di Desa Talang Tembago Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Itulah kisaran luas tumpang tindih izin antara konsesi PT Antam dan Hutan Desa setempat.

Kata Musri Nauli, kemudian secara lingkungan ada 5 sungai besar dan 95 anak sungai yang mengalir ke Sungai Batang Asai Kecik, Batang Asai Gedang, dan Sungai Ampar sehingga berpotensi bencana  pada kehidupan masyarakat 20 desa di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.

“Membuka hutan primer dengan tutupan masih baik (cover forest) sepanjang 22 Km dengan lebar jalan 18 Meter, diperkirkan ± 82 Ha Hutan Primer yang harus dibuka untuk pembuatan Jalan. Dengan adanya bukaan di huluan Sungai Batang Asai maka akan berpotensi bencana air bah yang mengancam 20 desa di Kecamatan Batang Asai,” ujar Musri Nauli.

“Sehingga klaim PT. ANTAM akan merekrut tenaga kerja ± 425 orang tidak seimbang dengan kerugian yang akan diderita oleh rakyat sebesar 16 ribu orang,” ujar Nauli.

Sementara Aktivis Gerakan Cinta Desa, Eko Buce yang selama ini intens memperjuangkan keadilan ekologi di wilayah Sarolangun dan Merangin mengatakan, secara ekologi mempengaruhi kerentanan tanah, mengingat PT Antam menggunakan bor dan terdampak pada lempengan bumi buat perlindungan patahan gempa.

“Selama bulan April-Mei 2016 ini wilayah hilir dari lokasi konsesi ekstraktif PT Antam itu sudah berakibat 12 kali banjir. Dua diantaranya adalah banjir bandang. Belum lagi kedepan akan ada konflik satwa liar,” ujar Eko Buce.

Eko juga mempertayakan, bagaimana dengan limbah padat dan cair dari proses pengeboran yang masuk kedalam pori tanah dan perut bumi. “Karena hampir semua izin IUP Antam ini berada di Buffetzone 7 Hutan Desa di 7 desa Adat Batang Asai,” kata Eko.

Dibahas

Pembahasan Dokumen Anilisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan RKL-RPL PT.ANTAM (persero) sudah berlangsung pada Rabu 11 Mei 2016 lalu. Pihak BLHD Provinsi Jambi ternyata melahirkan beberapa catatan.

Diantaranya, pertama tumpang tindih izin antara PT ANTAM dengan izin Hutan Desa yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan di beberapa desa setempat.

Kedua, tentang masa berlaku sertifikat tim penyusun dokumen yang sudah mati (expired), dan ketiga, dampak sosial lingkungan, karena lokasi ANTAM yang berada di Jangkat ternyata merupakan hulu sungai yang mengalir ke wilayah Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, seperti sungai Batang Asai Kecil, Batang Asai Gedang, dan Sungai Ampar.

“Apa yang kami sampaikan tentu dari presfektif LSM. Dampak dari pertambangan ini diperkirakan lebih besar akan dirasakan oleh masyarakat di Batang Asai. Namun, tim penyusun sepertinya tidak mengkaji sampai kesana. Ini menjadi catatan penting karena kita harus kaji dampak negatif atas kegiatan ini. Dari pembahasan tadi pendekatan yang dilakukan masih pendekatan administratif bukan pendekatan landscape,” tutur Edi Endra, salah seorang penggiat lingkungan yang selama ini konsisten memperjuangkan keadilan ekologi di wilayah Merangin dan sekitarnya.

Kata Edi Endra, harusnya tim penyusun datang kesana (Batang Asai) karena itu wilayah terdampak sekalipun lokasi pengikisan tambangnya ada di Jangkat. 

“Soal adanya tumpang tindih izin antara konsesi perusahaan dengan hutan desa kita minta nanti hal itu (izinnya) di overlay. Kita juga masih pelajari bagaimana aspek dari regulasinya. Karena inikan terkait dengan dua undang-undang. Pertama UU kehutanan dan kedua UU Minerba. Hal ini perlu ditanyakan kepada orang dinas yang dalam hal ini selaku pemberi izin, bagaimana sikap mereka,” tanya Edi yang mengikuti acara di Kantor BLHD Provinsi Jambi 11 Mei 2016 lalu.

Saat ditanya tentang kebenaran sertifikat tim penyusun yang dikabarkan sudah expired atau mati, apakah hal itu secara administrasi dapat ditolelir dalam sebuah penyusunan dokumen negara, kata Edi, bahwa sebelum sidang pembahasan dimulai, memang dilakukan pengecekan terlebih dulu terhadap beberapa kelengkapan administrasi termasuk sertifikat dari tim penyusunan.

“Dari situ yang saya lihat sepertinya ada sertifikat tim yang telah mati. Tapi untuk lebih jelasnya sebaiknya di confirm ke BLHD Provinsi Jambi sebagai pihak yang berkompeten. Pembahasan pada 11 Mei 2016 lalu menurut saya sebaiknya dipending dulu. Harus terlabih dahulu dilengkapi lagi data-datanya, diperbaiki,” kata Edi yang juga merupakan putra daerah Kangkat ini.

Kata Edi, banyak pejabat Pemkab Merangin yang hadir pada pertemuan Rabu 11 Mei 2016 di Kantor BLHD Provinsi Jambi. Seperti Ass II, Kepala Bappeda, Kepala ESDM, Kepala Disbunhut, Kepala BLHD, Kepala BKPM, Kepala Kantor pertanahan, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA, Dua Camat terkait, serta Tiga Kepala desa.

Kata Pemkab Merangin

Setelah dokumen analis dampak lingkungannya dibahas di BLHD Provinsi oleh para pihak terkait, rencana kegiatan PT Aneka Tambang (ANTAM-Persero) seluas 11 ribu hektar di daerah Jangkat Kabupaten Merangin terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Wakil Bupati Merangin, H. Kafid Moein, saat bertemu di Kota Jambi dalam rangka pembahasan penanganan konflik TNKS di wilayah Merangin yang diselenggarakan oleh UNDP di hotel Aston Rabu (19/5/2016) mengatakan, dirinya hanya mengetahui kalau PT Antam memberikan laporan hanya sebatas ekplorasi.

“Kemarin ada memang mereka diajak hearing dengan DPRD dan pemerintah daerah. Dari situ diketahui bahwa dari sisi ekonomis kegiatan mereka tidak memenuhi persyaratan. Tapi mereka tetap melakukan kegiatan terus. Jadi saya heran. Rekomendasi dari BLHD juga belum keluar. Harapannya nanti BLHD Provinsi Jambi menginformasikan kepada kabupaten,” kata Kafid.

Saat ditanya apakah sejauh ini Pemkab Merangin sudah melakukan komunikasi atau kordinasi dengan daerah atau wilayah terdampak itu, kata Kafid, belum. 

“Belum, PT Antam itu masih sebatas ekplorasi belum ekploitasi. Bahasa gampangnya mereka masih survei-survei aja. Mereka belum menyatakan mereka akan menggali. Tapi kenyataanya memang survei yang mereka lakukan cukup besar. Nanti konfirmasi lagi ke BLHD Provinsi Jambi,” kata Wakil Bupati Merangin ini.  


Menanggapi kondisi itu, As’ad Isma, salah satu tokoh masyarakat Sarolangun Bangko berharap adanya ketegasan Pemkab Merangin atas perihal tersebut. Karena selama ini aktifitas perusahaan juga tidak berdampak langsung terhadap perbaikan sosial ekonomi bagi warga setempat. Sebaliknya, justru akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang berpotensi meningkatnya ancaman banjir.

“Pemkab Merangin dan Sarolangun  harusnya tegas. Harus ada keberanian pemkab untuk meninjau ulang (izin) keberadaan antam di wilayah Jangkat,” kata As’ad Isma.

“Walau kita memahami perizinan menjadi kewenangan pemprop tapi karena wilayahnya di Merangin maka menjadi tanggung jawab pemkab untuk mengusulkan kepada Pemprov Jambi agar meninjau ulang keberadaan PT Antam yang ada di Kabupaten Merangin,” ujar calon Bupati Sarolangun ini.  (Berbagai Sumber/Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar