Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Mantan Dirut RSUD Jambi Serahkan Diri ke Lapas

AIM.
Jambipos Online, Jambi-Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Ali Imron Muchsin yang berstatus tahanan kota sejak November 2015 akhirnya resmi ditahan di lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kota Jambi, Selasa (15/3). 

Ali Imron yang terlibat kasus korupsi proyek pengadaan mesin genset RSUD Raden Mattaher senilai Rp 2,5 miliar tahun 2015 menyerahkan diri ke Lapas Jambi menyusul turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Ali Imron ditahan di sel Blok E1 khusus terpidana kasus korupsi.
 
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Supriyadi kepada wartawan di Jambi, Selasa (15/3) menjelaskan, setelah mengetahui putusan banding PT Jambi, Ali Imron langsung datang ke Lapas Jambi sebelum pihak Kejari Jambi melayangkan surat perintah penahanan. Kedatangan Ali Imron di Lapas Jambi didampingi pihak keluarga.

“Setelah mengetahui putusan banding PT Jambi, Ali Imron yang selama ini menjalani hukuman sebagai tahanan kota langsung menyerahkan diri. Sebelum kami lakukan pemanggilan, Ali Imron dengan niat baik langsung datang ke Lapas Jambi untuk menjalani hukuman kurungan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengdalin Tipikor Jambi, Zulfahmi menjelaskan, pihaknya menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun terhadap Ali Imron pada sidang kasus korupsi pengadaan mesin genset RSUD Raden Mattaher tahun 2012 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (23/11/2015). Namun pihak Ali Imron melakukan banding ke PT Jambi.

“PT Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ali Imron menjadi satu tahun empat bulan. Masa hukuman tersebut tambah empat bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi hanya satu tahun. PT Jambi juga mewajibkan Ali Imron membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132 juta. Sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Jambi hanya mewajibkan Ali Imron membayar kerugian negara Rp 108 juta,” jelasnya.

Menurut Zulfahmi, satu orang terdakwa lainnya yag terlibat kasus korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher tagun 2012, Maman Benyamin selaku ketua pengadaan barang sudah lebih dulu divonis hukuman penjara satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan tersangka Hengky Attan, direktur perusahaan rekanan, PT Adhi Putra Jaya hingga kini masih buron. Korupsi di lingkungan RSUD Raden Mattaher tersebut merugikan negara sekitar Rp 638 juta. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar