Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kecepatan Fortuner Maut yang Tewaskan 4 Orang 90 Km /Jam

Kecepatan Fortuner Maut yang Tewaskan 4 Orang 90 Km /Jam
Foto: Edward/detikcom
Jambipos Online, Jakarta-Polisi tengah menyelidiki penyebab kecelakaan mobil Toyota Fortuner B 201 RFD yang menewaskan 4 orang. Diduga mobil melaju dalam kecepatan tinggi.

"Pengakuan pengemudi kecepatan antara 90 sampai 100 Km/Jam, sampai tiang listrik rubuh," ujar Wakasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hasbi Ibrahim di kantornya, Kamis (8/2/2016).

Diduga usai menabrak sepeda motor, pengemudi mobil panik sehingga menekan gas dan rem mobil secara bersama. Sementara mobil tersebut adalah mobil matic.

"Dalam kecepatan tinggi mobil oleng ke kiri kemungkinan dia menekan gas dan rem ditambah lagi rem tangan juga ditarik sehingga posisinya mobil terbalik," paparnya.

Hasbi mengatakan, kondisi jalan yang bergunduk, membuat laju kendaraan tidak terkontrol.

"Pengemudi ini belok tikungan dengan banting stir jadi pas tikungan panik sehingga mobil terbalik," pungkasnya.

9 Orang di Mobil Fortuner Habis Minum Bir di Kalijodo

Polisi: 9 Orang di Mobil Fortuner Habis Minum Bir di Kalijodo 

 Simpang siur jumlah penumpang Toyota Fortuner yang kecelakaan di Daan Mogot, Jakarta Barat, sudah diluruskan polisi. Total penumpang di mobil nahas itu ada 9 orang. Mereka yang ada di mobil Fortuner itu sebelum kecelakaan sempat minum bir di sebuah kafe di Kalijodo.

"Mereka sembilan penumpang, habis minum bir di Kalijodo," ujar Wakasatlantas Satlantas Jakbar, Kompol Hasbi Ibrahim di Kantornya Jl Daan Mogot, Jakarta, Senin (8/2/2016).

Hasbi menceritakan, usai dari Kalijodo mereka hendak pergi ke Tangerang untuk menuju ke rumah salah satu penumpang. Tapi Hasbi tidak bisa menjelaskan untuk apa 9 orang itu ke sana.

"Dari sana (Kalijodo) mereka lanjut ke Tangerang, tapi pukul 4.10 WIB mereka kecelakaan," ujar Hasbi.

Pengemudi mobil Riki Agung Prasetio (24), sudah ditetapkan jadi tersangka. Polisi menerapkan pasal 310 UU ayat 4 Lalu-lintas dengan ancaman penjara 6 tahun.

"Dikenakan pasal tentang kelalaian berlalu lintas," ucapnya.

Kecelakaan nahas itu terjadi di Jl Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul 04.10 WIB. Fortuner dengan nopol B 201 RFD tersebut hilang kendali dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Zulkahfi Rahman (30) bersama istrinya Nuraini yang tewas di lokasi. Dua korban tewas lainnya adalah penumpang Fortuner yang bernama Tatang Satriana (40) dan Evi Riyanti.

Sedangkan identitas 9 orang di mobil Fortuner itu adalah:

1. Riki Agung Prasetio (pengemudi)
2. Purnomo (penumpang)
3. Wahyu Hadi Purwoko (penumpang)
4. Wahyu Adidita (penumpang)
5. Agus Dani (penumpang)
6. Evi Riyanti (penumpang Fortuner tewas)
7. Rizka (penumpang)
8. Tatang Satriana (penumpang Fortuner tewas)
9. Muhammad Sultoni (penumpang mengalami luka parah). 

 Polisi Tetapkan Riki Pengemudi Fortuner Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Riki Pengemudi Fortuner Sebagai TersangkaPolisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner, Riki Agung Prasetio (24) yang menewaskan empat orang di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat sebagai tersangka. Riki terancam pasal berlapis undang-undang lalu lintas.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Barat, AKP Rahmat Dalizar di kantornya Satlantas, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016).

Rahmat mengatakan hasil penyelidikan terbukti Riki lalai dalam berkendara. Polisi pun mengenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.

"Kita kenakan pasal 310 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman 5 tahun," sambungnya.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Riki akan ditahan di sel Satlantas Jakarta Barat. Menurut polisi, mobil Fortuner B 201 RFD yang dikendarai Riki merupakan milik ayahnya.

"Itu (mobil) milik bapaknya, profesinya sebagai rekanan dari perusahaan minyak," pungkasnya.
 (Sumber: Detik.com)

 

 



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar