Satgas PKH Tertibkan Bekas Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNKS, Temukan Kerusakan Hutan Seluas 3,5 Hektare


Jambipos Online, Jambi- Upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dari ancaman pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan. Tim Terpadu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penertiban serta patroli pengawasan di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (5/11/2026).

Penertiban berlangsung di kawasan TNKS, tepatnya di wilayah Penetai, Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, yang berbatasan dengan Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Kegiatan tersebut melibatkan Satgas PKH, TNI, Kejaksaan, Polri, serta Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS). Operasi ini difokuskan pada pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kembali beroperasinya aktivitas PETI di dalam kawasan hutan konservasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung di lapangan, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung ketika patroli dilaksanakan. Namun, petugas menemukan sejumlah titik bekas galian tambang emas ilegal yang telah ditinggalkan.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa kawasan itu pernah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Luas area bekas aktivitas PETI diperkirakan mencapai kurang lebih 3,5 hektare.

Sebagai langkah pencegahan, Satgas PKH memasang tiga papan larangan atau plang peringatan di sejumlah titik strategis. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemberitahuan sekaligus peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang dilarang di dalam kawasan TNKS.

Selain pemasangan plang, tim juga melakukan pembongkaran dan pembakaran pondok-pondok yang berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas PETI.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus dukungan sarana terhadap kegiatan pertambangan ilegal sekaligus mencegah pemanfaatan kembali lokasi bekas tambang.

Pengawasan Berkelanjutan Jadi Tantangan

Penertiban di wilayah Penetai menjadi bagian penting dari upaya melindungi TNKS dari tekanan aktivitas ilegal yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem hutan. Kawasan konservasi tersebut memiliki fungsi ekologis strategis sehingga segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin di dalamnya tidak dapat dibiarkan.

Tidak ditemukannya aktivitas PETI yang sedang berlangsung saat patroli memang menjadi temuan positif. Namun, keberadaan bekas galian dan pondok pendukung menunjukkan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada kegiatan penertiban sesaat.

Diperlukan patroli secara berkala, pemantauan terhadap titik-titik rawan, serta koordinasi lintas instansi untuk memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi tempat beroperasinya penambang ilegal.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendukung penguatan sinergi antara Satgas PKH, TNI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, dan seluruh unsur aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan pengawasan berjalan efektif, mencegah kembali munculnya aktivitas PETI, serta menjaga keberlanjutan fungsi kawasan konservasi.

Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan TNKS tidak cukup hanya dengan membongkar fasilitas penambangan ilegal. Konsistensi pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar kawasan hutan yang telah mengalami gangguan tidak kembali menjadi sasaran eksploitasi.

Kelestarian TNKS merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan tindakan nyata, pengawasan berkesinambungan, dan ketegasan terhadap setiap bentuk pelanggaran di dalam kawasan hutan.(JPO-AsenkLeeSaragih)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE