Jambipos Online, Jakarta-Jika perkara dugaan makar terhadap Listyo Sigit dan dua jenderal Polri lainnya dibawa ke pengadilan, seluruh rekaman penyadapan berpotensi diminta dibuka. Persoalannya, apakah Istana siap menghadapi apa yang mungkin terungkap dari percakapan tersebut?
Peringatan serius dilontarkan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel terkait potensi terbukanya rekaman percakapan hasil penyadapan ilegal yang disebut melibatkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, rekaman tersebut berpotensi menjadi persoalan besar bagi Istana apabila perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri lainnya berkembang menjadi proses hukum dengan tuduhan makar.
Bagi Reza, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyadapan. Ada persoalan yang jauh lebih sensitif, yakni substansi percakapan yang terekam dan kemungkinan dampaknya terhadap sejumlah tokoh serta kepentingan negara.
Ia menilai, apabila Listyo Sigit Cs benar-benar dihadapkan pada persidangan dengan sangkaan makar, pihak kuasa hukum memiliki peluang menjadikan rekaman penyadapan sebagai bagian dari strategi pembelaan.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah meminta hakim menghadirkan seluruh rekaman secara utuh. Dengan demikian, ruang persidangan tidak hanya membahas prosedur dan legalitas penyadapan, tetapi juga membuka substansi komunikasi yang selama ini mungkin tidak diketahui publik.
"Supaya maksud itu terealisasi, LSP (Listyo) Cs akan meminta kepada hakim agar seluruh hasil penyadapan dihadirkan seutuh-utuhnya di muka persidangan, berdasarkan pasal 150 butir j KUHP," kata Reza, Jumat (6/11/2026).
Persidangan Bisa Membuka Persoalan yang Lebih Besar
Di titik inilah Reza melihat potensi persoalan yang jauh lebih rumit bagi Istana. Jika seluruh rekaman benar-benar dihadirkan dan dibuka dalam persidangan, substansi percakapan yang melibatkan sejumlah tokoh dapat menjadi konsumsi publik. Berbagai isu sensitif yang selama ini berada di balik ruang komunikasi tertutup berpotensi ikut terseret ke ruang pengadilan.
Konsekuensinya tidak sederhana. Persidangan yang semula dimaksudkan untuk menguji dugaan tindak pidana justru dapat berkembang menjadi panggung terbukanya berbagai persoalan politik dan kenegaraan.
Reza bahkan memperkirakan negara, termasuk Presiden Prabowo, belum tentu siap menghadapi konsekuensi tersebut.
"Dan perkiraan saya, justru negara (termasuk Presiden Prabowo) 'tidak siap' untuk itu. Ke dalam ruang persidangan laksana dibawa bom yang siap meledak dan tersebar di sana-sini," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan peringatan bahwa proses hukum tidak selalu berhenti pada perkara yang sedang didakwakan. Ketika bukti-bukti yang dihadirkan memiliki keterkaitan dengan komunikasi sejumlah tokoh, dampak politik dan institusionalnya bisa meluas jauh melampaui kepentingan para terdakwa.
Kepastian Hukum atau Risiko Terbukanya Borok Kekuasaan?
Reza juga menyoroti kemungkinan terbukanya percakapan berbagai tokoh yang selama ini terekam melalui penyadapan. Menurutnya, isi komunikasi tersebut berpotensi mengguncang legitimasi sejumlah pihak di mata publik.
Dalam situasi seperti itu, proses hukum terhadap Listyo Sigit Cs memang dapat menjadi jalan untuk memperoleh kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak otomatis menjamin stabilitas politik maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ada paradoks yang perlu diperhitungkan: upaya negara menuntaskan sebuah perkara pidana justru berpotensi membuka persoalan lain yang lebih besar apabila seluruh bukti komunikasi dipersoalkan dan dihadirkan di persidangan.
Karena itu, menurut Reza, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak cukup hanya mempertimbangkan konsekuensi hukum terhadap para terdakwa. Mereka juga harus memperhitungkan dampak institusional, politik, dan kepercayaan publik dari proses tersebut.
Ia mengingatkan bahwa persidangan dengan tuduhan makar terhadap Listyo Sigit Cs berpotensi menyeret berbagai sendi kehidupan bernegara ke dalam turbulensi.
"Justru selama bergulirnya sidang pidana yang mengenakan pasal makar atas diri terdakwa, banyak sendi kehidupan negara akan berdarah-darah. Sanggup?" kata Reza.
Peringatan itu menyisakan pertanyaan mendasar bagi kekuasaan: apakah proses hukum akan benar-benar menjadi jalan menuju penegakan keadilan, atau justru membuka rangkaian persoalan baru yang selama ini tersembunyi?
Sebab, jika rekaman tersebut benar-benar menjadi bagian dari persidangan, yang dipertaruhkan mungkin bukan hanya nasib Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya. Kredibilitas institusi, legitimasi sejumlah tokoh, hingga kepercayaan publik terhadap negara juga bisa ikut diuji.



0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE