DPRD Kota Jambi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Serap Aspirasi Warga Melalui Hasil Reses


Jambipos Online, Jambi- DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda strategis, yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Laporan Hasil Reses I DPRD Kota Jambi.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Swarna Bumi, Gedung DPRD Kota Jambi, Sabtu (4/7/2026), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., bersama unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Jambi.

Dari unsur Pemerintah Kota Jambi, rapat dihadiri Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Dua agenda yang dibahas dalam rapat tersebut memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 tidak sekadar menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana anggaran publik telah dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pertanggungjawaban APBD Menjadi Momentum Pengawasan

Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Melalui agenda tersebut, DPRD memiliki ruang konstitusional untuk mencermati pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah. Pembahasan tidak semestinya berhenti pada angka-angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menyentuh kualitas realisasi program serta dampaknya terhadap masyarakat.


Bagi DPRD, pertanggungjawaban APBD merupakan momentum untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal pemerintah daerah benar-benar memiliki korelasi dengan kebutuhan pembangunan Kota Jambi.

Artinya, besarnya anggaran yang telah dibelanjakan perlu dilihat bersamaan dengan capaian pembangunan yang dihasilkan. Program yang menggunakan anggaran publik idealnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam sektor pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perekonomian maupun sektor strategis lainnya.

Dalam konteks tersebut, pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD juga menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Hasil Reses: Aspirasi Masyarakat Masuk Ruang Parlemen

Selain pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Reses I DPRD Kota Jambi.

Reses merupakan salah satu instrumen penting yang memungkinkan anggota DPRD berinteraksi langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya. Melalui kegiatan tersebut, berbagai persoalan dan aspirasi masyarakat dihimpun untuk kemudian disampaikan dalam forum kelembagaan DPRD.

Laporan hasil reses memiliki posisi strategis karena menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan proses perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai dokumentasi politik, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan maupun penganggaran daerah.

Dengan demikian, terdapat hubungan erat antara dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Di satu sisi, DPRD menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD. Di sisi lain, DPRD membawa suara masyarakat melalui laporan hasil reses.

Keduanya menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Tantangan

Kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi bersama unsur Forkopimda serta kepala OPD menunjukkan bahwa proses pembahasan kebijakan daerah melibatkan berbagai unsur pemerintahan.

Namun, transparansi dan akuntabilitas pada akhirnya tidak hanya diukur dari terselenggaranya rapat paripurna. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana proses tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah daerah memiliki dasar kebijakan yang jelas serta menghasilkan capaian pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Sementara itu, laporan hasil reses menjadi pengingat bahwa arah pembangunan daerah harus tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.

DPRD Kota Jambi kini memiliki ruang untuk menguji dan mendalami kedua aspek tersebut dalam tahapan pembahasan berikutnya. Pertanggungjawaban anggaran dan aspirasi masyarakat pada akhirnya harus bertemu dalam satu tujuan: memastikan penyelenggaraan pemerintahan Kota Jambi berjalan transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.(JPO-ADV-AsenkLeeSaragih) 






0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE