Jambipos Online, Merangin - Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Kolonel Abundjani Bangko kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Merangin.
Sejumlah PPPK yang telah diangkat melalui surat keputusan resmi tetap menjalankan tugas pelayanan kesehatan seperti biasa. Namun, hingga kini, hak mereka berupa gaji belum diterima secara penuh, memunculkan pertanyaan mendasar terkait kejelasan sumber pembiayaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Demikian diungkapkan pengamat kebijakan publik Merangin, Arman Nazar, terkait dengan polemik gaji PPPK RSUD Kolonel Abundjani Merangin, Minggu (3/5/2026).
Menurut Arman Nazar, berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan utama bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan belum jelasnya skema anggaran sejak awal pengangkatan PPPK tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kebijakan pengangkatan dilakukan tanpa perencanaan fiskal yang matang.
“Pegawai sudah bekerja, tapi soal pembayaran justru tidak jelas. Ini yang membuat situasi menjadi rumit,” ujar Arman Nazar.
Arman Nazar menjelaskan, di tengah kebuntuan tersebut, muncul wacana penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD sebagai solusi sementara. Namun langkah ini memicu kekhawatiran baru.
"Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pengelolaan keuangan BLUD harus memenuhi prinsip efisiensi, ekonomis, produktif, transparansi, dan akuntabilitas. Penggunaan dana tersebut wajib sesuai dengan rencana bisnis anggaran serta kebutuhan layanan yang telah ditetapkan," ujar Arman Nazar.
Artinya, penggunaan dana BLUD untuk membayar gaji PPPK tanpa dasar perencanaan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif bagi pejabat pelaksana.
Sejumlah pejabat dikabarkan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Permintaan adanya instruksi tertulis menjadi indikasi bahwa terdapat kekhawatiran terhadap risiko tanggung jawab personal.
Menurut Arman Nazar, dalam praktik birokrasi, perintah lisan kerap tidak memiliki kekuatan hukum ketika terjadi masalah di kemudian hari, sementara dokumen tertulis menjadi dasar pertanggungjawaban yang melekat pada penandatangan.
Disebutkan, situasi semakin kompleks dengan adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antarpejabat. Ada pihak yang mendorong agar pembayaran segera dilakukan, namun di sisi lain terdapat keraguan dalam menetapkan keputusan karena belum adanya kepastian regulasi dan anggaran.
Sementara itu, para PPPK berada dalam posisi yang tidak pasti. Mereka tetap bekerja melayani masyarakat, namun hak mereka belum terpenuhi. Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan apabila tidak segera diselesaikan.
"Ancaman mogok kerja pun mulai mencuat sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah. Jika hal tersebut terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pegawai, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan RSUD Kolonel Abundjani," kata Arman Nazar.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan perencanaan dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah.
“Pengangkatan pegawai seharusnya didahului dengan kepastian anggaran. Jika tidak, maka yang terjadi adalah beban administratif dan sosial di kemudian hari,” ujarnya.
Kata Arman Nazar, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Merangin terkait penyelesaian persoalan tersebut. Publik masih menunggu langkah konkret, bukan sekadar penjelasan normatif.
Di tengah tekanan yang terus meningkat, Bupati Merangin diharapkan segera mengambil langkah tegas dan transparan. Audit terhadap proses pengangkatan PPPK, kejelasan skema pembiayaan, serta evaluasi terhadap pejabat terkait menjadi kunci untuk mengakhiri polemik ini.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal keterlambatan gaji, tetapi menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah. Ketika pegawai yang diangkat negara harus menunggu haknya tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan aparatur, melainkan juga kepercayaan publik.(JPO-Firdaus H Sianturi)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE