Skandal Kapal Nelayan Tanjab Timur, Spesifikasi Diubah, Harga Diduga Dimark-Up

Skandal Kapal Nelayan Tanjab Timur, Spesifikasi Diubah, Harga Diduga Dimark-Up. (IST)

Jambipos Online, Tanjung Jabung Timur – Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur semakin menguat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya perubahan spesifikasi kapal yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, disertai indikasi ketidakwajaran anggaran.

Dokumen resmi menetapkan pengadaan kapal berkapasitas 10 Gross Tonnage (GT). Namun, kapal yang direalisasikan justru berkapasitas 16 GT. Perubahan ini tidak disertai adendum kontrak maupun penyesuaian dokumen anggaran.

Pihak kontraktor berdalih penambahan kapasitas dilakukan untuk kebutuhan ruang navigasi. Namun, secara administrasi, perubahan spesifikasi tanpa dasar hukum dinilai melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perubahan dari 10 GT menjadi 16 GT diduga menjadi pintu masuk pembengkakan biaya. Nilai proyek tercatat mencapai Rp1,8 miliar per unit, jauh di atas harga pasar kapal fiber sekelas yang berada di kisaran Rp350–500 juta.

Selisih harga yang signifikan ini memunculkan dugaan praktik mark-up anggaran dengan pola, spesifikasi dinaikkan tanpa prosedur resmi, harga disesuaikan mengikuti spesifikasi baru, dokumen tidak direvisi secara transparan, komponen tidak seimbang.

Kejanggalan juga terlihat dari penggunaan mesin penggerak merek Weichai 4D yang bernilai sekitar Rp120 juta, tergolong kelas menengah. Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, spesifikasi tersebut dinilai tidak sebanding.

Selain itu, alat tangkap seperti jaring dianggarkan terpisah hingga Rp200 juta, namun total biaya tetap tidak menunjukkan rasionalitas antara nilai proyek dan barang yang diterima.

DPRD Temukan Fakta Berbeda

Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, Hj. Zilawati, mengungkapkan adanya perbedaan nyata antara laporan dan kondisi di lapangan saat inspeksi mendadak dilakukan.

Sebelumnya, pihak dinas menyatakan kapal telah sesuai spesifikasi. Namun, hasil sidak menunjukkan sebaliknya. 

Hingga kini, pihak pemerintah daerah belum membuka rincian anggaran secara utuh kepada publik. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Secara hukum, perubahan spesifikasi tanpa prosedur sah dan indikasi mark-up anggaran berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Publik dan legislatif kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif. Bukti fisik kapal yang tidak sesuai spesifikasi serta disparitas harga dinilai cukup menjadi dasar awal penyelidikan.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan anggaran daerah, sekaligus penentu apakah praktik penyimpangan dapat diungkap secara tuntas.(JPO-Rozali/Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE