Kasus ini dalam penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tanjung Jabung Timur. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi, kerugian negara diperkirakan di angka Rp318 juta dari total anggaran Rp2,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur untuk proses hukum selanjutnya,
Pada kasus ini, tersangka menitipkan uang sejumlah Rp100 juta sebagai pengganti kerugian negara. Proyek rehabilitasi gedung ini seharusnya dilakukan secara swakelola oleh pihak ketiga yakni Komite Sekolah.
Namun realisasinya, proyek rehabilitasi gedung sekolah ini dilakukan sepenuhnya oleh tersangka. Pada kasus ini tersnagka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. (JPO-Tim)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE