![]() |
| Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT Prosympac Agro Lestari dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI.(Foto:Penkum Kejati Jambi) |
Jambipos Online, Jambi- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan line pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada hari Kamis (23/4/2026) di lokasi pabrik PT PAL yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi.
Menurut Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini bahwa Penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi, Kepala Seksi Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Tim Jaksa Penuntut Umum, perwakilan pihak Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Gelam dan Babinsa Koramil Sungai Gelam.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar. Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
![]() |
| Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT Prosympac Agro Lestari dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI.(Foto:Penkum Kejati Jambi) |
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana berinisial WH, VG, dan RG yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya berinisial BK dan AR yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, ungkap Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
![]() |
| Sidang PT PAL di PN Jambi belum lama ini.(IST) |
PT MMJ Operasikan Pabrik PT PAL
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) disebut tak kantongi izin pengelolaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) selama proses penyitaan oleh pihak Kejaksaan.
Hal ini terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI Kcl Palembang kepada PT PAL tahun 2018-2019 sebesar Rp 105 Miliar.
Adapun sidang ini dengan dua terdakwa yakni Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto dan Komisaris, Arif Rochman.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Selasa (31/3/2026), Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih, mendapat sorotan tajam dari majelis hakim saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Hakim menilai adanya kejanggalan terkait pengoperasian pabrik milik PT PAL yang telah disita oleh pihak kejaksaan.
Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas mempertanyakan dasar hukum PT MMJ tetap mengoperasikan pabrik PT PAL, meskipun status aset tersebut telah berada dalam penguasaan kejaksaan.
“Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal,” tegas hakim dalam persidangan.
Hakim juga berulang kali menanyakan apakah PT MMJ memiliki izin resmi dari kejaksaan untuk menjalankan operasional pabrik tersebut. Namun, Arwin tidak dapat menunjukkan adanya dokumen izin yang dimaksud. “Tidak ada yang mulia,” jawab Arwin.
Majelis Hakim menegaskan, seharusnya sebelum melakukan aktivitas operasional, pihak yang berkepentingan wajib mengantongi izin resmi dari kejaksaan sebagai pihak yang menyita aset.
Selain itu, hakim juga menyoroti dasar kepemilikan PT MMJ yang hanya berlandaskan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang dinilai bukan merupakan bukti sah penguasaan aset.
“PPJB itu bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” lanjut hakim.
Dalam persidangan terungkap pula bahwa terjadi dinamika penguasaan dan pengelolaan pabrik, mulai dari PT MMJ, kemudian berpindah ke pihak lain seperti PT PAS.
Majelis hakim menanyakan kenapa PT MMJ begitu berani menduduki dan mengoperasikan pabrik PT PAL padahal sejak Juli 2025 telah dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi. Yang mana PT MMJ mengoperasikannya tanpa ada izin dari Kejati Jambi maupun dari pengadilan.
Bahkan PT MMJ disebutkan pada Februari 2026 kembali memasukan investor baru untuk ikut mengelola pabrik PT PAL yaitu PT Sumber Global Agro (PT SGA) yang juga tanpa izin dari Kejati Jambi maupun Pengadilan Negeri Jambi.
Bahkan muncul PT MMJ memiliki kewajiban kepada perusahaan yang diajak mengelola pabrik PT PAL tersebut hingga puluhan miliar rupiah sebagai pengakuan dari Arwin
Hakim menilai kondisi tersebut justru memperkeruh persoalan dan menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan aset yang tengah bermasalah secara hukum.
“Kalau dari awal kewajiban pembayaran sesuai homologasi dijalankan, tidak akan terjadi perebutan seperti ini, orang menjadi korban,” ujar hakim di persidangan.
Begitupun pihak kuasa Bengawan mengatakan, penguasaan barang sitaan menjadi polemik yang perlu penegakan hukum, karena di beberapa daerah seperti tindakan penegakan hukum oleh Kejati Riau yang menetapkan dua tersangka inisial HJ dan S terkait dugaan korupsi aset sitaan berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Bengkalis, Riau, yang dirampas negara sejak 2015.
Dimana aset tersebut dikuasai dan disewakan secara ilegal hingga 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara baru senilai Rp 30,8 miliar. “Masyarakat berharap agar ada penegakan hukum atas penguasaan secara ilegal pabrik PT PAL yang telah disita Kejati Jambi,” bebernya.
Masih di persidangan, selain Arwin, jaksa juga menghadirkan saksi lain dalam persidangan, yakni dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Ade Rizki serta perwakilan pihak Bank BNI, Adimas.
Keterangan saksi dari pihak BNI turut mengungkap alur pembayaran kewajiban berdasarkan skema homologasi, di mana PT MMJ hanya melakukan pembayaran pada Juli hingga September 2022. Sementara pembayaran selanjutnya dilakukan oleh pihak lain.
Secara tegas Adimas juga menyebutkan sejak Februari 2023, diketahui tidak ada lagi pembayaran yang masuk terkait kewajiban tersebut.
Sidang juga sempat mengungkap adanya pertemuan antara pihak PT MMJ dan perwakilan bank, yang sebelumnya sempat dibantah namun kemudian diakui oleh saksi.
Hal ini diakui saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Bengawan Kamto. “Apa pembahasan saudara pertemuan di caffe,” tanya Ilham.
Kemudian majelis hakim menilai inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperjelas adanya permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL.
Sidang ini msih bergulir di PN Jambi dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang merugikan keuangan negara 105 miliar tersebut. (JPO-Penkum Kejati Jambi/Tim)
.jpeg)
.jpeg)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE