DPRD Kota Jambi Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Kinerja dan Arah Kebijakan Pemerintah Daerah


Jambipos Online, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil keputusan berupa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, Senin (20/4/2026), di Ruang Swarna Bumi DPRD Kota Jambi.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyampaian rekomendasi LKPJ merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala daerah. Dalam konteks politik lokal, agenda ini menjadi ruang evaluasi terbuka terhadap capaian, kekurangan, serta arah kebijakan Pemerintah Kota Jambi selama tahun anggaran 2025.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga memberikan catatan strategis terhadap implementasi program pembangunan dan pelayanan publik.

Sejumlah isu yang umumnya menjadi sorotan dalam pembahasan LKPJ meliputi efektivitas pengelolaan anggaran, pemerataan pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

Relasi Eksekutif-Legislatif Diuji

Rapat paripurna ini juga mencerminkan dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah. Rekomendasi yang dihasilkan DPRD menjadi indikator sejauh mana fungsi check and balance berjalan secara optimal.

Dalam praktiknya, rekomendasi DPRD memiliki kekuatan politik sebagai bentuk tekanan moral dan institusional agar pemerintah daerah melakukan perbaikan kinerja. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen eksekutif dalam menindaklanjuti catatan yang diberikan.

Kehadiran langsung Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, dalam paripurna ini menunjukkan adanya ruang komunikasi politik yang terbuka antara kedua lembaga.

LKPJ menjadi dokumen penting yang menggambarkan arah kebijakan dan realisasi program pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, rekomendasi DPRD diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di masa mendatang.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan terhadap transparansi hasil evaluasi tersebut, mengingat LKPJ pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada publik melalui DPRD.

Dengan disampaikannya rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, DPRD Kota Jambi menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas yang tidak hanya menjalankan fungsi formal, tetapi juga substantif dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.

Ke depan, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut akan menjadi tolok ukur sejauh mana Pemerintah Kota Jambi responsif terhadap kritik dan masukan legislatif.(JPO-AsenkLeeSaragih)  




















0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE