Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Konsultasi ke ATR/BPN, Bahas Tumpang Tindih Lahan dengan Pertamina


Jambipos Online, Jambi - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait persoalan tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dan aset milik Pertamina, Jumat (6/3/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama anggota pansus. Rombongan diterima oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo Priyono, SH, QRGP, didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol. Hendra Gunawan, S.I.K, M.Si, serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo, S.H, M.T.

Pertemuan yang berlangsung di kantor ATR/BPN tersebut membahas secara khusus persoalan konflik lahan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai “zona merah” di Kota Jambi. Konflik tersebut muncul akibat adanya klaim tumpang tindih antara kepemilikan lahan masyarakat dengan aset yang diklaim sebagai milik Pertamina.

Dalam pertemuan itu, Pansus DPRD Kota Jambi memaparkan kondisi riil di lapangan serta berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat yang terdampak konflik lahan tersebut. DPRD Kota Jambi berharap adanya solusi konkret yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan aset secara adil dan transparan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Ilyas Tedjo Priyono, menyambut baik langkah DPRD Kota Jambi yang proaktif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam upaya mencari jalan keluar dari konflik pertanahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa ATR/BPN mendukung upaya penyelesaian konflik lahan melalui pola penanganan yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pihak terkait.

“BPN mendukung pola penyelesaian yang terintegrasi melalui Pansus DPRD Kota Jambi. Selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut untuk proses penyelesaian konflik pertanahan tersebut,” ujarnya.

Melalui konsultasi ini, diharapkan persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat dan Pertamina di Kota Jambi dapat segera menemukan titik terang, sehingga konflik yang selama ini terjadi dapat diselesaikan secara komprehensif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(JPO-ADV-AsenkLeeSaragih)














0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE