Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Koordinasi ke Kementerian Keuangan, Cari Solusi Tumpang Tindih Lahan dengan Pertamina


Jambipos Online, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi melakukan langkah serius untuk menyelesaikan polemik tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dan PT Pertamina (Persero) Rabu (4/3/2026). 

Hal itu ditunjukkan melalui kunjungan kerja ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, S.H., dan didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., bersama sejumlah anggota pansus lainnya.

Rombongan DPRD Kota Jambi diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum., serta perwakilan dari PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di kawasan yang selama ini dikenal sebagai zona merah, di mana terdapat klaim tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan pihak Pertamina. Persoalan ini dinilai telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Ketua Pansus Muhili Amin menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi hadir untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

“Kami berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dapat memberikan atensi serius terhadap persoalan ini dan membantu menghadirkan solusi yang jelas serta berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi dengan DJKN dan pihak Pertamina merupakan langkah strategis untuk membuka ruang dialog serta mencari titik temu antara kepentingan negara dan hak masyarakat.

Sementara itu, pihak DJKN bersama perwakilan Pertamina menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti berbagai masukan dari DPRD Kota Jambi melalui mekanisme yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi berharap polemik tumpang tindih aset yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat segera menemukan jalan keluar, sehingga tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga yang terdampak.(JPO-ADV-AsenkLeeSaragih)  








0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE