Jambipos Online, Jambi - Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batu bara kembali terjadi di Provinsi Jambi dalam sepekan terakhir. Sejumlah insiden dilaporkan terjadi di Jembatan Aur Duri 2 Kota Jambi, kawasan Koto Boyo Kabupaten Batang Hari, serta di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terus berulang dan menimbulkan korban serta keresahan di tengah masyarakat.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena menyangkut keselamatan, rasa aman, dan hak masyarakat dalam menggunakan jalan umum,” ujarnya.
Ia menegaskan, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, aktivitas angkutan batu bara harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengangkutan batu bara pada prinsipnya wajib melalui jalan khusus. Sementara penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dengan dispensasi resmi.
Hafiz juga menekankan pentingnya penertiban terhadap angkutan yang melanggar aturan, tidak memenuhi standar operasional, atau berpotensi membahayakan masyarakat.
“Saya mengecam setiap kejadian yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan konsisten,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawal implementasi kebijakan terkait angkutan batu bara agar keselamatan publik tetap menjadi prioritas di atas kepentingan operasional.


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE