DPRD Kota Jambi Soroti Akuntabilitas Pemerintah dalam Paripurna LKPJ Wali Kota 2025


Jambipos Online, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun Anggaran 2025,  di Ruang Swarna Bumi, Kantor DPRD Kota Jambi, Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi unsur pimpinan serta dihadiri anggota DPRD Kota Jambi. Hadir pula Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha.

Paripurna LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan yang lewat begitu saja, melainkan bagian penting dalam mekanisme pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif. Dalam forum ini, kepala daerah menyampaikan capaian program, realisasi anggaran, hingga berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengkaji secara kritis isi laporan tersebut. Evaluasi ini akan berujung pada rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD dalam menilai sejauh mana program pembangunan berjalan efektif, serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam rapat.

LKPJ Jadi Cermin Kinerja dan Tantangan Daerah

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Maulana memaparkan gambaran umum kinerja Pemerintah Kota Jambi selama 2025, termasuk pelaksanaan program prioritas, capaian indikator pembangunan, serta upaya peningkatan pelayanan publik.

Namun, di balik capaian tersebut, LKPJ juga mencerminkan berbagai persoalan yang masih perlu dibenahi, mulai dari efektivitas program, optimalisasi pendapatan daerah, hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Jambi.

Secara umum, LKPJ berfungsi sebagai instrumen transparansi kepada publik sekaligus bentuk pertanggungjawaban politik kepala daerah kepada DPRD.

Setelah penyampaian LKPJ, DPRD Kota Jambi akan membahas laporan tersebut secara lebih mendalam melalui panitia khusus (pansus) atau alat kelengkapan dewan lainnya. Proses ini mencakup penelaahan detail terhadap data, capaian program, serta kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah.

Hasil pembahasan nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang bersifat strategis. Rekomendasi ini tidak hanya menjadi catatan evaluasi, tetapi juga acuan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Rapat paripurna LKPJ menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah. Melalui mekanisme ini, DPRD menjalankan fungsi checks and balances agar pelaksanaan pembangunan tetap berada pada jalur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, transparansi dalam penyampaian LKPJ juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Rapat berlangsung tertib dan menjadi awal dari rangkaian proses evaluasi yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Jambi ke depan.(JPO-AsenkLeeSaragih) 












0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE