DPRD Kota Jambi Pastikan Tak Ada Eksekusi Lahan, Setelah Konsultasi ke DJKN Bahas Polemik Zona Merah Pertamina

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026). (IST)

Jambipos Online, Jambi-Polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang melibatkan ribuan bidang tanah bersertifikat milik warga, menjadi perhatian DPRD Kota Jambi. Tercatat sebanyak 5.506 bidang tanah terseret dalam klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga memicu kebuntuan administrasi pertanahan.

Guna mencari solusi atas persoalan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Rombongan dipimpin Ketua Pansus Muhilli Amin bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Mereka diterima Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, serta perwakilan PT Pertamina (Persero) Holding di Gedung Syafrudin Prawiranegara.

Pertemuan tersebut membahas adanya dugaan tumpang tindih data antara lahan masyarakat dengan aset eks Pertamina yang tercatat sebagai BMN.

Dalam kesempatan itu, DJKN menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran dan validasi terhadap data lahan yang masuk dalam zona merah. Proses tersebut akan melibatkan sejumlah pihak terkait.

“DJKN akan membentuk tim teknis yang melibatkan Pertamina, Forkopimda, dan BPN untuk melakukan validasi,” ujar Purnama Tioria Sianturi.

Menurut dia, apabila dalam proses verifikasi ditemukan bidang tanah yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina, maka lahan tersebut dapat dikeluarkan dari blokir zona merah.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa tidak akan ada eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai BMN sebelum proses verifikasi selesai dilakukan.

“Kami meminta agar tidak ada tindakan sepihak sebelum proses verifikasi tuntas. Yang terpenting adalah kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Muhilli Amin menyampaikan bahwa DPRD Kota Jambi mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan.

Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya bidang tanah yang tidak termasuk dalam data sah BMN, maka lahan tersebut diharapkan dapat segera dikeluarkan dari zona merah.

“Kami berharap proses ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait status kepemilikan tanah mereka,” ujarnya. (JPO-AsenkLee)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE