DPRD Jambi Desak Pemprov Tingkatkan PAD Hadapi Batas Belanja Pegawai 2027

M. Hafiz Fattah.

Jambipos Online, Jambi - Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, meminta Pemerintah Provinsi Jambi segera mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga keseimbangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tahun 2027, yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

Saat ini, porsi belanja pegawai di Provinsi Jambi tercatat mencapai 34 persen, atau telah melampaui batas yang ditentukan. Kondisi ini antara lain dipengaruhi oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Upaya peningkatan PAD menjadi kunci agar rasio belanja pegawai dapat ditekan sesuai ketentuan. Ini merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama,” ujar Hafiz Fattah, Senin (31/3/2026).

Ia menegaskan, tanpa peningkatan PAD yang signifikan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi tekanan fiskal sekaligus risiko pelanggaran terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, DPRD juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang memiliki target pendapatan, agar menjalankan tugas secara optimal dan bertanggung jawab.

“Kami meminta OPD terkait untuk bekerja lebih serius dalam mencapai target pendapatan daerah,” katanya.

Sebagai langkah strategis, DPRD mendorong optimalisasi sumber-sumber PAD yang dinilai belum tergarap maksimal. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan jalan khusus angkutan batu bara untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan, serta optimalisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari sektor minyak dan gas (migas).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebijakan pembatasan belanja dari pemerintah pusat.

DPRD menegaskan bahwa dengan waktu yang semakin terbatas menuju tahun 2027, diperlukan langkah konkret dan terukur agar pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkelanjutan.(JPO-ADV Red)



0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE