Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH., MH., bersama Aspidum, koordinator, dan para Kasi Pidum mengikuti ekspose penghentian penuntutan secara virtual dengan Direktur A Jampidum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim, SH., MH. (Foto: Penkum Kejati Jambi)

Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara Dengan RJ dari Kejati Jambi

Jambipos Online, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Pada Senin (1/12/2025), Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH., MH., bersama Aspidum, koordinator, dan para Kasi Pidum mengikuti ekspose penghentian penuntutan secara virtual dengan Direktur A Jampidum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim, SH., MH.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, SH, MH kepada wartawan mengatakan, perkara yang dibahas adalah permohonan penghentian penuntutan terhadap Gilang Fahrozi Anwar alias Gilang bin Syaiful Anwar, tersangka kasus penganiayaan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Bungo.

Disebutkan, penghentian penuntutan dilakukan berlandaskan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara difokuskan pada perdamaian antara pelaku dan korban, serta pemulihan kondisi sosial yang terdampak.

"Dalam paparan tersebut, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejati Jambi menyimpulkan bahwa perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan. Hal ini didukung oleh adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak serta upaya pemulihan yang telah dilakukan,"ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, SH, MH.

Hingga Desember 2025, Kejati Jambi telah mengimplementasikan Restorative Justice pada 12 perkara. Langkah ini dinilai sebagai wujud transformasi sistem peradilan pidana yang tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada penyelesaian secara humanis dan penciptaan harmoni sosial di masyarakat.(JPO-AsenkLeeSaragih) 




0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE