Jambipos Online, Batang Hari-Pembangunan jalan yang seharusnya mengerek perekonomian dan membuka akses publik justru menjadi ladang kebocoran anggaran. Temuan audit negara menyingkap kerugian serius dalam proyek jalan, irigasi dan jaringan (JIJ) di Kabupaten Batang Hari.
Rakyat mengantarkan kepercayaan mereka melalui anggaran Rp138,24 miliar untuk belanja modal JIJ di tahun anggaran 2024, dimana realisasinya tercatat Rp116,09 miliar atau sekitar 83,97 % dari anggaran. Dari jumlah tersebut, Dinas PUTR menyerap porsi terbesar yaitu Rp96,82 miliar. Namun di balik angka besar tersebut, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) memperlihatkan realitas yang meresahkan.
Dalam 12 paket pekerjaan fisik yang diuji petik, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp2,624 miliar. Dari angka itu, hanya Rp156,64 juta yang telah dikembalikan ke Kas Daerah — sisanya Rp2,467 miliar belum ditindaklanjuti.
Tatapan Tajam ke Modul Pelanggaran
Pada ranah pengadaan barang-jasa pemerintah, regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 telah menetapkan kewajiban tegas bagi penyedia jasa, antara lain:
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, dan ketepatan perhitungan jumlah/volume sesuai Pasal 17 ayat (2). Pembayaran kontrak berdasarkan pengukuran bersama atas realisasi volume, seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (6) huruf b.
Apabila terjadi kesalahan perhitungan atau mutu tidak sesuai kontrak, penyedia dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan ganti kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
Temuan di Kabupaten Batang Hari jelas melanggar prinsip-prinsip di atas: volume lebih kecil dari yang dibayar, mutu diragukan, sementara penyedia belum seluruhnya mempertanggungjawabkan uang yang diterima.
![]() |
| Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief. (IST) |
Efek Domino: Jalan Rusak, Uang Publik Terkorupsi
Kekurangan volume dan mutu bukanlah sekadar angka statistik, ini adalah realitas yang berdampak langsung pada warga: jalan yang cepat rusak, akses masyarakat terganggu, modal pembangunan yang justru menimbulkan beban pemeliharaan tambahan.
Padahal tujuan program JIJ adalah untuk, memenuhi usulan masyarakat di ruas jalan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, menunjang perekonomian lokal, memastikan kelayakan teknis, ekonomi dan lingkungan, serta pemerataan pembangunan di wilayah. Ketika kualitas dan volume diabaikan, semua tujuan tersebut runtuh, dan uang rakyat menjadi korban.
Siapa Yang Disalahkan?
Penyelenggaraan pengadaan oleh Dinas PUTR sebaiknya berada di bawah kontrol ketat, pejabat pembuat komitmen (PPK), pengawas lapangan, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum harus aktif mengawasi. Namun temuan besar Rp2,6 miliar menunjukkan pengawasan lemah dan potensi kolusi antara penyedia dan pihak internal.
Penyedia yang menandatangani kontrak harus bertanggung jawab penuh atas kualitas dan volume. Jika terbukti menyalahgunakan dana atau melakukan mark-up, maka sanksi administratif dan ganti kerugian harus ditegakkan secara nyata, bukan sekadar rekomendasi yang berakhir di lembaran laporan.
Panggilan untuk Penegakan Hukum
Pertama: Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Dinas PUTR harus menegaskan komitmen terhadap pengembalian seluruh kelebihan pembayaran, termasuk sisa Rp2,467 miliar yang belum ditindaklanjuti.
Kedua: Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum (seperti Kejaksaan Negeri Muara Bulian) harus membuka penyelidikan atas indikasi penyimpangan, mulai dari proses lelang, pelaksanaan lapangan hingga audit fisik.
Ketiga: Perlu diterapkan mekanisme pengukuran bersama yang transparan, dokumentasi foto/vid lapangan, dan keterlibatan masyarakat sebagai pengawas sosial demi menghindari manipulasi volume/ mutu.
Keempat: Publik harus dilibatkan dalam pemantauan pasca-pembangunan — karena jalan yang dibayar harus bisa dirasakan manfaatnya oleh warga.
Meskipun Kabupaten Batang Hari meraih predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk laporan keuangannya, predikat ini tidak boleh menutup fakta bahwa dalam pelaksanaan teknis proyek jalan terdapat kebocoran besar yang mencederai kepercayaan publik.
Pembangunan infrastruktur yang sehat bukan hanya soal angka anggaran besar, tapi mutu pelaksanaan, integritas penyedia, dan kehadiran pengawasan yang nyata.
Jika jalan-jalan kita dibangun dengan dana rakyat namun hasilnya buruk atau bobrok cepat karena pengurangan volume atau penurunan mutu, maka pembangunan itu bukan kemajuan melainkan pemborosan. Dan jika uang publik bocor begitu saja, maka korupsi di sektor konstruksi belum diberantas hingga tuntas.(JPO-Tim)


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE