Plat Mencurigakan! Mobil Sigra Bermuatan 6 Galon Pertalite Terbakar di SPBU, Ternyata Gunakan Nomor Kendaraan Tak Sesuai Jenis!

Plat Mencurigakan! Mobil Sigra Bermuatan 6 Galon Pertalite Terbakar di SPBU, Ternyata Gunakan Nomor Kendaraan Tak Sesuai Jenis!

Jambipos Online, Muarojambi - Sebuah mobil Daihatsu Sigra mendadak terbakar hebat di area SPBU Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat sore (31/10/2025). Namun, yang lebih menggegerkan publik bukan hanya kobaran api yang melahap mobil itu, melainkan nomor polisi yang digunakan: BH 8041 GP.

Plat nomor tersebut ternyata tak sesuai dengan klasifikasi kendaraan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Dalam aturan itu ditegaskan: Nomor 1–1999: mobil penumpang, Nomor 2000–6999: sepeda motor, Nomor 7000–7999: mobil bus, Nomor 8000–8999: mobil barang, Nomor 9000–9999: kendaraan khusus.

Faktanya, Daihatsu Sigra termasuk mobil penumpang, tetapi menggunakan nomor 8041, yang masuk kategori mobil barang. Artinya, plat BH 8041 GP patut diduga tidak sesuai peruntukan. Apakah kendaraan ini menggunakan plat bodong, ataukah ada kelalaian registrasi di kepolisian?

Muatan Mencurigakan: 6 Galon Pertalite

Insiden ini makin menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, saat terbakar, mobil tersebut diketahui membawa 6 galon berisi BBM jenis Pertalite, bukan penggunaan normal kendaraan pribadi.

Sumber di lapangan menyebut, Sigra tersebut diduga kuat digunakan untuk melansir BBM subsidi, sebuah praktik ilegal yang kerap terjadi di SPBU pinggiran kabupaten.

Tak lama setelah keluar dari area pengisian, percikan api muncul dari dalam mobil, lalu api membesar dan melahap bodi kendaraan. Dua pria di dalam mobil berhasil keluar dengan luka bakar, sementara warga dan petugas SPBU berjuang 15 menit memadamkan api.

“Warga juga menjauhkan enam galon berisi BBM dari mobil yang terbakar,” ujar Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Hanafi Dita Utama, Sabtu (1/11/2025). Kasat Reskrim memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU Pondok Meja dan melacak asal-usul plat BH 8041 GP.

Sementara itu, Polda Jambi melalui Ipda Maulana membenarkan insiden ini. “Sedang diselidiki,” singkatnya. Namun publik sudah terlanjur bertanya: Apakah mobil pelansir BBM bersubsidi kini bebas berkeliaran dengan plat yang tidak sesuai aturan Polri? Dan yang lebih penting, siapa yang membekingi aktivitas ilegal ini?

Mobil Hangus

Kebakaran boleh padam, tapi fakta-fakta janggal di baliknya tak boleh ikut hangus. Kasus Sigra BH 8041 GP menjadi cermin buram lemahnya pengawasan, baik di sektor distribusi BBM maupun registrasi kendaraan bermotor. 

Publik kini menunggu, apakah kepolisian berani menelusuri hingga ke akar, atau kasus ini akan menguap seperti asap dari mobil yang terbakar di SPBU Pondok Meja. (JPO-Tim)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE