Jambipos Online, Jambi-Intruksi Walikota Jambi H Maulana untuk melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam Kota Jambi melayani Bahan Bakar Minyak (BBM) solar angkutan truk mendapat tanggapan dari pengamat publik di Jambi. Kebijakan wali kota Jambi hanya untuk mengatasi kemacetan akibat dari tumpukan kendaraan yang mengantre di SPBU kurang maksimal.
Dalam instruksinya, saat rapat bersama berbagai pihak pada hari Senin (6/10/2025), Maulana menegaskan soal pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan yang memiliki roda 6 hanya boleh mengisi solar di 7 SPBU yang telah ditentukan, diantaranya:
1. SPBU Paal X
2. SPBU Talang Bakung
3. SPBU Simpang Gado-Gado
4. SPBU Lingkar Selatan
5. SPBU Bagan Pete
6. SPBU Pall 7 depan Kantor BKP
7. SPBU Aur Duri
Pengamat kebijakan publik di Jambi, Dr. Noviardi Ferzi, mengatakan, langkah Walikota Maulana untuk menyelesaikan persoalan klasik tersebut. Namun demikian, dibalik niat baik Walikota Maulana itu, Noviardi Ferzi mengingatkan terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi oleh pemerintah.
"Pembatasan pengisian hanya di tujuh SPBU berpotensi menimbulkan kepadatan baru di titik-titik yang ditunjuk jika tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan manajemen antrean yang baik. Para sopir truk juga bisa terdampak karena harus menempuh jarak lebih jauh untuk mengisi bahan bakar, yang berarti tambahan waktu dan biaya operasional," imbuhnya.
Dari sisi penegakan aturan, dibutuhkan koordinasi lintas instansi agar kebijakan ini benar-benar berjalan efektif. Ia mengatakan tanpa pengawasan ketat, masih mungkin terjadi pelanggaran di lapangan, misalnya truk yang tetap mengisi di SPBU non-penunjukan.
"Karena itu, peraturan perlu dibarengi dengan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku usaha dan sopir truk, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan berkelanjutan." katanya.
Kebijakan ini juga bisa menjadi langkah awal yang baik menuju penataan transportasi dan distribusi energi yang lebih tertib di Kota Jambi. Namun keberhasilan, kata Noviardi, akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha transportasi, serta pihak SPBU itu sendiri.
"Jika dijalankan dengan konsisten dan berbasis data, kebijakan ini tidak hanya menertibkan lalu lintas, tetapi juga memperkuat tata kelola energi di tingkat daerah," pungkasnya.
Asal tahu saja, 7 SPBU yang ditetapkan oleh Walikota Jambi, Maulana akan beroperasi selama 24 jam untuk melayani kebutuhan bahan bakar terhadap kendaraan besar.
Kendati demikian, untuk 10 SPBU lainnya yang berada di dalam kota akan difokuskan untuk melayani kendaraan roda 4 atau kendaraan pribadi saja.
Terkecuali untuk kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dimana kendaraan angkutan barang tersebut diperbolehkan masuk dan mengisi BBM di kawasan kota dengan membuktikan sedang mengangkut bahan-bahan tersebut.
"Ini merupakan kebijakan yang perlu diapresiasi sebagai upaya menata ketertiban dan kelancaran lalu lintas" katanya, Senin (6/10/2025).
Selama ini, antrean panjang kendaraan besar di sejumlah SPBU di Kota Jambi kerap menimbulkan kemacetan, terutama di jalur-jalur utama yang padat aktivitas ekonomi.
Dengan pembatasan lokasi pengisian BBM ini, Noviardi menilai pemerintah Kota Jambi tengah berupaya menciptakan keteraturan dan mengurangi gangguan terhadap mobilitas masyarakat.
"Kebijakan ini juga memiliki aspek positif dari sisi pengawasan distribusi bahan bakar. Dengan memusatkan pengisian solar di SPBU tertentu, kontrol terhadap penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih mudah," jelasnya.
Pengamat ternama itu juga beranggapan bahwa dengan kebijakan ini pemerintah bisa memastikan bahwa solar benar-benar digunakan untuk kendaraan yang berhak, bukan diselewengkan atau ditimbun.
Selain itu, aparat keamanan dan instansi terkait dapat lebih fokus melakukan pengawasan, sehingga potensi pelanggaran bisa ditekan.(JPO-Red)

0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE