Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (03/09/2025).
Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, memperkuat program prioritas, serta menindaklanjuti dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Jambi.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan fiskal daerah agar lebih responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Hafizh Fattah Ketua DPRD Provinsi Jambi.
M Hafiz Fattah juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis melalui pembahasan di tingkat komisi.
“Nanti akan kita bawak ke rapat komisi untuk membahas perubahan RAPBD 2025. Selanjutnya diserahkan ke teman-teman komisi sesuai bidang dan tugas masing-masing untuk dirumuskan bersama, lalu kita bawa ke Banggar untuk disetujui bersama-sama,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik persetujuan DPRD. Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif dalam menyusun perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, keputusan ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE