Catatan APBD Perubahan Jambi 2025

Dr. Noviardi Ferzi

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada 9 September 2025 menjadi panggung bagi Gubernur Al Haris untuk memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi mengenai Rancangan Perubahan APBD 2025.

Dalam pidatonya, ia menekankan efisiensi anggaran, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta prioritas pembangunan infrastruktur strategis.

Sekilas, pernyataan itu terdengar meyakinkan. Namun jika dicermati lebih dalam, apa yang disampaikan masih sebatas retorika administratif, bukan strategi substantif untuk mengatasi problem fiskal daerah.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025, Ini Beberapa Langkah Strategis yang akan Dilakukan

Gubernur menegaskan efisiensi dilakukan dengan memangkas belanja perjalanan dinas, seremonial, hingga honorarium. Kebijakan ini memang memberi kesan positif, tetapi porsinya sangat kecil dibanding belanja aparatur yang selama ini menguasai lebih dari 65 persen APBD provinsi di Indonesia (Kemendagri, 2025).

Pemangkasan Rp3,5 miliar untuk Islamic Center dan Rp7,5 miliar untuk Stadion Swarnabhumi justru memunculkan pertanyaan: apakah kedua proyek itu benar-benar prioritas yang menyentuh kepentingan rakyat banyak?

Sementara jalan desa, layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan masih banyak yang menunggu perhatian. Efisiensi seperti ini akhirnya hanya sebatas kosmetik fiskal.

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi dalam Pembebasan Lahan Menuju Ujung Jabung, Kejati Jambi Mulai Investigasi

Upaya peningkatan PAD pun masih berjalan di tempat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dijadikan andalan, padahal kebijakan ini hanya menghapus denda dan memberi efek jangka pendek.

Bahkan, subsidi untuk PKB dan BBNKB tahun ini menekan potensi PAD hingga Rp208 miliar. Kontras sekali jika dibandingkan dengan Kota Jambi yang justru mampu mencatatkan realisasi PAD Rp363,17 miliar hingga September 2025, naik 11,13 persen dibanding tahun sebelumnya (Databoks Katadata, 2025).

Fakta ini menunjukkan bahwa kreativitas fiskal di tingkat kota lebih kuat dibanding di level provinsi. Kajian Ardhani dkk. (2022) juga menegaskan bahwa diversifikasi PAD melalui optimalisasi aset daerah dan BUMD jauh lebih berkelanjutan daripada hanya mengandalkan pemutihan pajak yang sifatnya sesaat.

Dalam soal pembangunan, gubernur kembali menjadikan Islamic Center, Stadion Swarnabhumi, dan Pelabuhan Ujung Jabung sebagai prioritas. Namun dua proyek pertama rawan menjadi white elephant project yang menghabiskan anggaran besar tanpa manfaat ekonomi berarti.

Sementara itu, proyek Ujung Jabung yang sejak lama digadang sebagai gerbang ekspor Jambi justru diambil alih Kementerian Perhubungan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan belum adanya investor KPBU yang serius (Antara Jambi, 2025).

Padahal penelitian Prasetyo dan Rahman (2021) menunjukkan bahwa infrastruktur pelabuhan memiliki pengaruh langsung terhadap hilirisasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Semakin tertunda pelabuhan ini, semakin lama pula Jambi bergantung pada pelabuhan provinsi tetangga.

Jawaban gubernur memang terdengar meyakinkan di ruang paripurna, tetapi rapuh ketika diuji dengan fakta. Efisiensi yang dijanjikan masih sebatas formalitas, strategi PAD tidak keluar dari pola lama, sementara proyek pembangunan lebih berorientasi pada prestise ketimbang kebutuhan dasar rakyat.

Tanpa perubahan paradigma yang lebih berani untuk mendorong belanja produktif, mendiversifikasi sumber PAD, dan mempercepat proyek strategis yang benar-benar menyentuh ekonomi masyarakat, APBD Perubahan Jambi 2025 akan berakhir hanya sebagai instrumen administratif, bukan alat transformasi pembangunan.(Penulis Adalah Ekonom di Jambi)

Daftar Pustaka

Ardhani, R., Sari, M., & Nugroho, T. (2022). Diversifikasi Pendapatan Asli Daerah: Studi Empiris pada Pemerintah Provinsi di Indonesia. Jurnal Kebijakan Fiskal, 7(2), 101–115.

Databoks Katadata. (2025). Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Jambi per September 2025. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id

Kemendagri. (2025). Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.900/833/SJ tentang Efisiensi Belanja Daerah. Jakarta: Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Prasetyo, A., & Rahman, H. (2021). Peran Infrastruktur Pelabuhan dalam Mendorong Hilirisasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Journal of Regional Development, 10(3), 221–238.

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE