Jambipos Online, Jambi-Arief Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi, kini resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi. Jabatan Sekwan sempat kosong selama 1 tahun 4 bulan.
Pelantikan Arief Budiman dilakukan Wakil Gubernur Jambi Drs Abdullah Sani di ruangannya dengan disaksikan beberapa pejabat lingkup Pemprov Jambi, Selasa pagi (26/8/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saudara Arief Budiman resmi ditunjuk sebagai Sekwan setelah jabatan itu kosong begitu lama. Jabatan Sekwan ini terpenting ya karena bisa menghubungkan antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD," kata Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Kata Abdullah Sani, selama ini kursi Sekwan di DPRD Jambi sudah sangat lama kosong sejak, Sekwan lama yakni Amir Hasbi masuk masa pensiun. Selama pensiun jabatan kursi Sekwan DPRD Provinsi Jambi selalu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Jadi nama Pak Arief Budiman ini yang terpilih dan masuk rotasi dari jabatan awal Kadis Sosial dan Dukcapil kini ke Sekwan DPRD Provinsi Jambi," ujar Sani.
Usai dilantik, Abdullah Sani juga berpesan kepada Arief Budiman sebagai pejabat baru di Sekwan DPRD Jambi, agar dapat menjalankan tugas pentingnya sebagai mediator atau fasilitator antara Pemprov dan DPRD Provinsi Jambi, terutama menjalankan amanah dengan baik.
"Kita harap dengan ditunjuk dan dilantiknya Pak Arief dapat menjalankan tugasnya dengan sangat amanah. Terkait posisi Kadis Sosdukcapil yang ditinggalkan Arief, nantinya akan segera ditunjuk Plt Kadis. Kalau kekosongan kursi Eselon II di Dinsosdukcapil Pemprov Jambi nanti diisi sementara oleh Plt ya sampai nanti mendapatkan jabatan definitif," sebut Sani.
Diketahui, Arif Budiman ini sebelum menjabat di Lingkup Pemprov Jambi dia diketahui merupakan pejabat yang lama mengabdi di Pemkab Batang Hari. Ia sempat menjadi Kepala OPD di Pemkab Batang Hari. Lalu mulai berkarier di Pemprov Jambi menjadi Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, dan terakhir menjadi Kadis Sosdukcapil Provinsi Jambi.
Bahkan, Arief Budiman juga pernah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati di Kabupaten Batang Hari selama 2 bulan lamanya saat Pemilu 2024 silam.


0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE