Lapak Penjual Daging Babi dan Peternakan Babi di Kota Jambi Semakin Terpinggirkan

Selasa (10/6/2025), Wali Kota Jambi dr Maulana malakukan penertiban dan menyegel lokasi peternakan babi milik PO TJUAN alias Adi di Jalan Yos Sudarso, RT 006 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. (IST)


Jambipos Online, Jambi- Nasib penjual daging babi di Kota Jambi semakin tak menentu. Setelah pemerintah tak mengijinkan lapak pedagang daging babi di Pasar Angso Duo Baru Jambi, kini pemerintah mulai mengusik tempat peternakan babi. Dulu penjual daging babi memiliki lapak satu lorong di Pasar Angso Duo Lama Jambi. Namun setelah Pasar Angso Dua Kota Jambi direlokasi, pihak pengelola Pasat Angso Dua Baru Jambi tak memberikan ijin lapak bagi penjual daging babi.

Baru-baru ini, tepatnya Selasa (10/6/2025), Wali Kota Jambi dr Maulana malakukan penertiban dan menyegel lokasi peternakan babi milik PO TJUAN alias Adi di Jalan Yos Sudarso, RT 006 Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Penyegelan yang dilakukan dr Maulana menyusul laporan masyarakat dan temuan langsung di lapangan bahwa lokasi tersebut tidak hanya digunakan sebagai peternakan babi, tetapi juga sebagai tempat produksi tutup galon air minum.

Wali Kota Jambi dr Maulana menilai keberadaan kandang babi di samping usaha produksi air minum sangat tidak tepat dan berisiko mencemari usaha industri rumah tangga yang bersih dan higienis.

"Tidak tepat, karena di sebelahnya ada kandang babi. Jadi tadi usaha tutup galon air minumnya kami minta untuk diteruskan. Sementara untuk kandang babinya kita segel. Pemiliknya kami beri waktu satu bulan untuk memindahkan usahanya ke lokasi lain,” tegas Maulana.

Maulana menjelaskan, berdasarkan regulasi, kawasan tersebut diperbolehkan untuk kegiatan industri, namun tidak untuk peternakan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan keresahan warga sekitar.

Dia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai aturan. "Saya melindungi warga yang berusaha. Daripada nanti viral terus tidak laku, lebih baik ditutup sementara dan dipindahkan,” ujarnya.

Penyegelan ini dilakukan karena usaha peternakan babi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Jambi, yakni Perda/Perwal No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda/Perwal No. 05 tentang Bangunan.

Maulana memberikan ultimatum kepada pemilik usaha untuk segera memindahkan kandang babi tersebut dalam waktu satu bulan ke lokasi yang sesuai peruntukannya. 

"Jika tidak diindahkan, Pemkot Jambi akan mengambil tindakan tegas. Kalau tidak juga dipindahkan, nanti akan kita turunkan alat berat untuk membongkar paksa,” ujar Maulana.


Pro Kontra

Langkah penertiban yang dilakukan Wali Kota Jambi dr Maulana menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Warga menilai aksi wali kota terkesan gegabah dan hanya berdasarkan desakan warga sekitar, tanpa mempertimbangkan dampak luas dari peternak babi tersebut. 

Kata warga, seharusnya wali kota memberikan teguran dan sosialisasi tentang lingkungan hidup dan perda yang dilanggar peternak babi tersebut. Tidak semena-mena hanya meindak dengan melakukan penyegelan. 

Hal ini memunculkan dugaan masyarakat Kota Jambi yang mengkonsumsi daging babi, bahwa tindakan wali kota itu bisa menimbulkan ketidak harmonisan sesama warga yang selama ini terjalin dengan baik. 

Warga menilai tindakan wali kota itu "rasis" dan kurang menghargai kemajemukan warga Kota Jambi. Bahkan tindakan itu terkesan diskriminasi kepada peternak babi, sedangkan peternak sapi, kambing dan lainnya banyak yang berada di tengah permukiman warga Kota Jambi tanpa memiliki ijin, namun tidak ditertibkan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, meluruskan berbagai informasi yang beredar. Menurut Maulana, tindakan yang dilakukan bukan semata-mata penyegelan usaha ternak babi, melainkan merupakan respons terhadap pelanggaran perizinan dan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan.

“Penertiban dilakukan setelah ada laporan dari warga. Di lokasi tersebut terdapat dua jenis usaha yang dijalankan bersamaan, yaitu peternakan babi dan usaha pembuatan tutup galon air minum,” ungkap Maulana, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan, usaha pembuatan tutup galon memiliki izin operasional lengkap dan produknya telah dipasarkan luas ke depot-depot air minum isi ulang di Kota Jambi. Sebaliknya, usaha peternakan babi yang berada di lokasi yang sama ternyata tidak memiliki izin usaha sama sekali.

Selain masalah izin, aspek higienitas menjadi perhatian. Diketahui, karyawan usaha pembuatan tutup galon juga merangkap sebagai penjaga kandang babi. Situasi ini dinilai berisiko terhadap keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi, lanjut Maulana, telah melakukan pendekatan dialogis kepada pemilik usaha dan menawarkan solusi agar hanya satu jenis usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.

“Setelah berdiskusi, pemilik usaha sepakat untuk tetap menjalankan usaha pembuatan tutup galon, dan bersedia memindahkan usaha ternak babinya ke lokasi lain yang lebih sesuai,” jelasnya.

Maulana menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk diskriminasi terhadap jenis usaha tertentu, melainkan penegakan aturan dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

“Tidak ada penutupan sepihak. Kami justru memberikan ruang dialog dan solusi. Harapan kami, semua pelaku usaha bisa menjalankan aktivitasnya sesuai aturan dan dengan memperhatikan aspek lingkungan serta kesehatan,” tutup Maulana.  (JPO-Red)

0 Komentar

Komentar Dilarang Melanggar UU ITE