Wali Kota Jambi dr Maulana menilai keberadaan kandang babi di samping usaha produksi air minum sangat tidak tepat dan berisiko mencemari usaha industri rumah tangga yang bersih dan higienis.
"Tidak tepat, karena di sebelahnya ada kandang babi. Jadi tadi usaha tutup galon air minumnya kami minta untuk diteruskan. Sementara untuk kandang babinya kita segel. Pemiliknya kami beri waktu satu bulan untuk memindahkan usahanya ke lokasi lain,” tegas Maulana.
Maulana menjelaskan, berdasarkan regulasi, kawasan tersebut diperbolehkan untuk kegiatan industri, namun tidak untuk peternakan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan keresahan warga sekitar.
Dia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai aturan. "Saya melindungi warga yang berusaha. Daripada nanti viral terus tidak laku, lebih baik ditutup sementara dan dipindahkan,” ujarnya.
Penyegelan ini dilakukan karena usaha peternakan babi tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Jambi, yakni Perda/Perwal No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda/Perwal No. 05 tentang Bangunan.
Maulana memberikan ultimatum kepada pemilik usaha untuk segera memindahkan kandang babi tersebut dalam waktu satu bulan ke lokasi yang sesuai peruntukannya.
"Jika tidak diindahkan, Pemkot Jambi akan mengambil tindakan tegas. Kalau tidak juga dipindahkan, nanti akan kita turunkan alat berat untuk membongkar paksa,” ujar Maulana.
Pro Kontra
Langkah penertiban yang dilakukan Wali Kota Jambi dr Maulana menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Warga menilai aksi wali kota terkesan gegabah dan hanya berdasarkan desakan warga sekitar, tanpa mempertimbangkan dampak luas dari peternak babi tersebut.
Kata warga, seharusnya wali kota memberikan teguran dan sosialisasi tentang lingkungan hidup dan perda yang dilanggar peternak babi tersebut. Tidak semena-mena hanya meindak dengan melakukan penyegelan.
Hal ini memunculkan dugaan masyarakat Kota Jambi yang mengkonsumsi daging babi, bahwa tindakan wali kota itu bisa menimbulkan ketidak harmonisan sesama warga yang selama ini terjalin dengan baik.
Warga menilai tindakan wali kota itu "rasis" dan kurang menghargai kemajemukan warga Kota Jambi. Bahkan tindakan itu terkesan diskriminasi kepada peternak babi, sedangkan peternak sapi, kambing dan lainnya banyak yang berada di tengah permukiman warga Kota Jambi tanpa memiliki ijin, namun tidak ditertibkan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, meluruskan berbagai informasi yang beredar. Menurut Maulana, tindakan yang dilakukan bukan semata-mata penyegelan usaha ternak babi, melainkan merupakan respons terhadap pelanggaran perizinan dan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan.
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE