Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Panggil Dinkes Terkait Penghentian Rekomendasi Layanan SKTM

Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Jambi bersama Dinkes Provinsi Jambi, Jumat (2/2/2025).(Foto/IST) 

Jambipos Online, Jambi-Komisi VI DPRD Provinsi Jambi, memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jumat (2/2/2025).

Hadir dalam rapat di Ruang Komisi IV tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Rusli Kamal Siregar, Anggota Komisi IV Riana Doris Sembiring, Heru Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi beserta beberapa orang Kabid. 

"Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki," jelas Juwanda.

Sebelumnya pelayanan kesehatan untuk pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda merasa sangat prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan, sebab, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan tersebut.

"Kita prihatin, karena dalam hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM," ujar Juwanda.

Politisi PKB ini menyampaikan, tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS mandari ataupun BPJS subsidi pemerintah (gratis).

"Tidak semua penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu melalui SKTM," tegas Juwanda. (JPO-Red)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar