Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tingkat Banding, Hakim PT Jambi Vonis Mati Dua Terdakwa Kasus Narkoba

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Krosbin Lumban Gaol SH MH yang didampingi dua hakim anggota Suwarno SH MH dan Nun Suhaini SH M Hum dengan Panitra Pengganti Saiful Asnuri SH dan Ahmades SH pada Sidang Banding JPU terhadap dua terdakwa kasus narkoba di PT Jambi, Kamis (11/1/2024). (Foto: Istimewa)

Jambipos Online, Jambi-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutuskan pidana mati kepada terdakwa  Yulfadri YS alias Ipad Bin Yosep (27) dan Candra Bin Basir Sutan Mangkuto ((33) dalam kasus perdagangan gelap narkotika dan obat terlarang (narkoba) seberat 30.134.343 gram sabu dan 14.958 butir pil extacy pada Sidang Tingkat Banding di PT Jambi, Kamis (11/1/2024). 

Terdakwa Yulfadri YS diketahui warga Perumahan Prabu Residence Blok G 04 Rt. 01, Rw. 06 Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini ditangkap polisi pada 27 Maret 2023.

Sementara terdakwa Candra merupakan warga Pasar Impres, Kelurahan Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Utara. Dia ditangkap bersamaan dengan rentetan kasus terdakwa Yulfadri. 

"Terdakwa Yulfadri dan Candra terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, secara   melawan   hukum   melakukan   permufakatan   jahat   untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YULFADRI YS Alias IPAD BIN YOSEP AS, dengan  PIDANA  MATI," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Krosbin Lumban Gaol SH MH yang didampingi dua hakim anggota Suwarno SH MH dan Nun Suhaini SH M Hum dengan Panitra Pengganti Saiful Asnuri SH dan Ahmades SH pada Sidang Banding di PT Jambi, Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya, Pengadilan   Negeri   Kuala   Tungkal   Nomor 167/Pid.Sus/2023/PN Klt, tanggal 16 November 2023, menjatuhkan putusan seumur hidup kepada terdakwa Yulfadri Ys Alias Ipad Bin Yosep dan Candra Bin Basir Sutan Mangkuto. Putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU vonis mati.

Kemudian JPU Kejari Kualatungkal naik banding di PT Jambi dan Hakim PT Jambi memutuskan kepada kedua terdakwa Yulfadri Ys Alias Ipad Bin Yosep, Nomor 275/PID.SUS/2023/PT JMB dan Candra Bin Basir Sutan Mangkuto Nomor 276/PID.SUS/2023/PT JBI dengan pututas mati.

Persidangan

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol didampingi dua hakim anggota Suwarno dan Nun Suhaini, Kamis (11/1/2024), menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.

Kemudian hakim menimbang bahwa dalam memori bandingnya, Penuntut Umum pada pokoknya berkeberatan   terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama terkait penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup yang hanya mendasarkan kepada ketentuan Pasal 28 A Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara di sisi lain Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa tindak pidana narkotika dengan jumlah barang bukti yang telah disita dari terdakwa merupakan suatu kejahatan yang sangat serius.

Menimbang bahwa setelah membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 167/Pid.Sus/2023/PN Klt, tanggal 16 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding.

Kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan pidana penjara seumur hidup untuk tertdakwa belumlah sepadan dengan perbuatan terdakwa dan belum memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan upaya prevensi umum.

"Dengan pertimbangan hukum sebagai berikut, menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama kepada terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup, mengingat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara in casu yakni narkotika jenis shabu seberat 30.134,343 (tiga puluh ribu seratus tiga puluh empat koma tiga ratus empat puluh tiga) Gram, setara dengan 30 kg lebih dan pil extacy sejumlah total 14.958 (empat belas ribu  sembilan ratus lima puluh delapan) butir, tentu potensinya sangat besar untuk merusak dan menghancurkan generasi muda sebagai penyangga tiang negara yang mungkin saja menjadi sasaran pemasaran shabu dan extacy tersebut," terang majelis Hakim.

"Menimbang, bahwa memperhatikan apabila shabu- shabu dan pil ectacy tersebut beredar di masyarakat Indonesia tentunya akan menimbulkan korban yang tidak sedikit sehingga apa yang dikemukakan presiden Republik Indonesia ( Joko widodo) dan kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar pada saat rakornas pemberantasan Narkotika di gedung Bidakara Jakarta pada hari Rabu  4 Oktober 2015 (News Police Online Com, Solo Pos Com, Detik Pos Com, Kompas Com 4 Februari 2015) bahwa Negara Indonesia sedikitnya 50 (lima puluh) orang meninggal dunia tiap hari, yang berarti 18.000 orang kehilangan nyawa setiap tahunnya dikarenakan narkoba, dan masyarakat yang direhabilitasi  berkisar 4.5 juta orang lebih, dan yang tidak direhabilitasi sekitar 1.2 juta orang lebih. Dengan kondisi demikian Presiden Republik Indonesia menyatakan Negera Republik Indonesia “Darurat Narkoba “," kata Majelis Hakim dalam sidang banding ini.

Juga menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi salah satu upaya untuk mencegah dan tidak memperparah keadaan Darurat Narkoba tersebut adalah dengan penegakkan dan penerapan hukum sebagaimana dalam perkara ini.

Majelis Hakim PT Jambi juga menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana dalam perkara ini telah pula Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan seluruh hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin oleh konstitusi tertinggi di Indonesia yakni pasal 28 i ayat ( 1 ) UUD 1945 ( perubahan kedua) yang berbunyi Hak untuk hidup.

Kemudian hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asazi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun.

Namun demikian untuk menjamin suatu kepastian hukum atas pelaksanaan UUD 1945 tersebut, hak-hak yang diberikan oleh Negara tersebut telah pula diatur secara terbatas dan limitative dalam pasal 28 i ayat ( 5 ) UUD 1945 (perubahan ke 2) yang berbunyi “Untuk menegakkan dan melindungi hak asazi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asazi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan” dan berdasar hal tersebut  ternyata pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini diatur secara tegas dalam sebuah peraturan perundangan yaitu dalam pasal 1114  (2) jo pasal 132 ayat (1)   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim PT Jambi juga menimbang, bahwa   bersesuaian   dengan   putusan    Mahkamah Konstitusi  Nomor  23  /  PUU-V/2007  tanggal  30  Oktober  2007  tentang pengujian konstitusi hukuman mati, yang pada intinya putusan tersebut menyatakan jika hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dan selain itu Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan seluruh aspek-aspek yang yang terkait yaitu keadilan sosial kepastian hukum. Kemanfaatan atas putusan untuk menentukan penjatuhan hukuman yang paling patut kepada terdakwa.

Serta telah pula mempertimbangkan filosofi dalam penjatuhan pidana yang disesuaikan antara “bentuk dan sifat hukuman yang akan dijatuhkan, perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan kemampuan pelaku tindak pidana dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hakim juga menimbang  bahwa terdakwa dijatuhi pidana oleh majelis hakim dan dalam menjatuhkan suatu putusan Majlis Hakim Pengadilan Tinggi senantiasa memperhatikan rasa keadilan secara hukum (legal justice) yakni mendasarkan pada ancaman-ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku, yang mana dalam ketentuan pasal tersebut Majelis Hakim   oleh Undang-undang diberikan kebebasan untuk menjatuhkan pidana minimal 5 (lima) tahun sampai dengan pidana mati.

Juga menimbang, bahwa selain keadilan hukum (legal justice) maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam penjatuhan pidana mendasarkan pula dengan keadilan bagi masyarakat (social justice) yakni dengan memperhatikan keadaan masyarakat pada umumnya dengan memperhatikan banyaknya korban yang meninggal setiap hari akibat Narkotika.

Serta memperhatikan berapa besar Negara mengeluarkan biaya untuk merehabilitasi korban Narkoba. Dan dihubungkan dengan besarnya barang bukti dalam perkara incasu yakni narkotika  jenis shabu  seberat  30.134,343  (tiga puluh  ribu seratus tiga puluh empat koma tiga ratus empat puluh tiga) Gram, setara dengan 30 kg lebih dan pil extacy sejumlah total 14.958 (empat belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) but seandainya narkotika tersebut berhasil lepas dan beredar di masyarakat.

Manimbang, bahwa selain keadilan berdasarkan hukum keadilan berdasarkan rasa keadilan masyarakat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan pada nurani yakni dihubungkan motivasi terdakwa melakukan perbuatan dan peran serta terdakwa yang sangat besar dan menentukan dalam pengaturan semua rencana pengiriman narkotika tersebut dari Pekanbaru ke Palembang.

Majelis Hakim juga menimbang, bahwa sesuai keadaan situasi Negara yang mana Negara Republik Indonesi merupakan Negara yang mempunyai pangsa pasar yang baik dalam peredaran Narkotika serta amanat presiden yang menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat Narkotika.

Menimbang bahwa dengan memperhatikan ketiga aspek keadilan tersebut secara komperhensip maka kiranya adilah putusan yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa sesuai kadar perbuatan terdakwa.

Menimbang, bahwa selain hal-hal tersebut di atas, maka sebelum menjatuhkan pidana,  perlu dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan lainnya bagi terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Yulfadri dan Candra yakni perbuatan terdakwa telah mengabaikan kepentingan bangsa di dalam mengupayakan dan menjaga masyarakat, utamanya anak-anak dan generasi muda, terhindar dari adanya peredaran narkotika secara melawan hukum.

Perbuatan  terdakwa Yulfadri dan Candra bersama  kelompoknya  sudah  masuk  dalam jaringan gelap narkotika yang rapih dan luas yang harus dberantas secara tuntas.

Perbuatan terdakwa  Yulfadri dan Candra  membuat  masyarakat  resah  dan  cemas  akan adanya peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.

Hal-hal yang meringankan terdakwa Yulfadri dan Candra, dari fakta-fakta hukum yang terungkap, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi diri kedua terdakwa Yulfadri dan Candra.

Selanjutnya Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, dua hakim anggota Suwarno dan Nun Suhaini SH M Hum menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan prevensi agar tidak ada lagi yang melakukan perbuatan serupa.

Kepada kedua terdakwa Yulfadri dan Candra, harus dijatuhi pidana dengan pidana yang maksimal, sehingga oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 67 KUHP, kepada terdakwa tidak dijatuhi pidana lain, termasuk pidana denda, yang diancamkan secara kumulatif dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim juga menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,    maka    putusan    Pengadilan    Negeri    Kuala    Tungkal   Nomor 167/Pid.Sus/2023/PN Klt, tanggal 16 November 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Yulfadri dan Candra, sehingga   selengkapnya berbunyi sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini.

Menimbang bahwa oleh  karena  menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa Yulfadri dan Candra, dari tahanan, maka menetapkan agar terdakwa Yulfadri dan Candra, tetap berada dalam tahanan.

Menimbang bahwa karena terdakwa Yulfadri dan Candra, dijatuhi pidana mati, maka biaya perkara akan dibebankan kepada negara. 

Mengadili

Memperhatikan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang- undangn lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Mengubah Putusan    Pengadilan Negeri Kuala  Tungkal  Nomor 167/Pid.Sus/2023/PN Klt, tanggal 16 November 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan.

Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut, menyatakan terdakwa Yulfadri dan Candra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat yang Tanpa Hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulfadri dan Candra, PIDANA MATI. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 

Barang Bukti 

Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas ransel besar warna hitam merah dengan merk POLO GELASIO, 1 (satu) buah tas ransel besar warna coklat dan hitam dengan merk 
THE NORTH FACE, 30 (tiga puluh) bungkus plastik besar the orange yang berisi serbuk kristal bening berisi narkotika jenis shabu.

Barang bukti lainnya yang disita 3 (tiga)  bungkus  plastik  besar  berisi  pil  berwarna  krem  dan berbentuk  segi empat narkotika jenis pil  ektasi  dengan  jumlah sebanyak 14.958 butir,    1 (satu) plastik asoi warna hitam, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B 2388 UFN, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver Nopol B 2950 SYT.

Kemudian 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dongker dengan SIM Card: 082319808794,   1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam merah   dual simcard, 082288999498 dan 0838848432996, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna silver, uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA Saksi CANDRA bin BASIR SUTAN MANGKUTO. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023, oleh Krosbin Lumban Gaol, SH MH sebagai Hakim Ketua, Suwarno, SH MH dan Nun Suhaini SH MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari  Kamis, tanggal 11 Januari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu Saiful Asnuri, SH dan Ahmades SH sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.

Kronologis Kasus

Dalam persidangan terungkap kronologis pengungkapan kasus perdagangan gelap narkoba jenis sabu seberat 30.134.343 gram dan 14.958 butir pil extacy ini.

Penyidik sejak tanggal 27 Maret 2023 sampai dengan tanggal 30 Maret 2023. Perpanjangan penangkapan oleh penyidik sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 2 April 2023.

Terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara oleh Penyidik sejak tanggal 02 April 2023 sampai dengan tanggal 21 April 2023. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Penyidik  Perpanjangan  Pertama  oleh  Ketua  Pengadilan  Negeri  sejak tanggal 01 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juli 2023.

Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023. Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 13 September 2023.

Hakim  Pengadilan  Negeri,  sejak  tanggal  04  September  2023  sampai dengan tanggal 03 Oktober 2023. Hakim  Perpanjangan  oleh  Ketua  Pengadilan  Negeri,  sejak  tanggal  04 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 2 Desember 2023.

Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal 22 November 2023 sampai dengan tanggal 21 Desember 2023. Perpanjangan  oleh  Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, sejak tanggal  22 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024.

Terdakwa didampingi oleh Diro Parno S.H. Penasihat Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan Jambi (YLBHLJ) yang beralamat di Jalan Dharma Bakti nomor 17 RT. 46, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 167/Pid.Sus/2023/PN Klt tanggal 11 September 2023.

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri  Kuala Tungkal oleh Penuntut Umum karena didakwa dengan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM - 63/KTKAL/07/2023, tanggal 27 Agustus 2023,   yang disusun secara subsidairitas sebagai berikut : PRIMAIR.

Bahwa ia terdakwa YULFADRI YS Alias IPAD BIN YOSEP AS bersama– sama PINOT, RAHUL dan WANSI (ketiganya belum tertangkap) serta bersama dengan saksi CANDRA BIN BASIR, saksi M. ZICHO YONALDI Alias ZIKO BIN SUKIARDI serta saksi BENI PRASETYA PURNAMA BIN EDI CHANIAGO (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Timur Km. 112 Desa Rantau Badak Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi  atau setidak - tidaknya pada tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: berawal pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 ketika terdakwa sedang berada dirumah PINOT yang bertempat di Lorong Nangka Kota Pekanbaru, PINOT mengatakan kepada terdakwa “ada kerja lagi, bersiap-siaplah, nanti ada yang akan menelpon kau dengan antar biaya berangkat, kalau barang itu (shabu) sudah ditangan langsung berangkat ke Palembang, kau atur semuanya”.

Mendengar perkataan PINOT tersebut terdakwa langsung mengerti maksud dan tujuannya serta langsung berkata kepada PINOT “iyolah”. Sebagai tanda persetujuan dari terdakwa untuk melakukan perbuatan mengantar narkotika jenis shabu – shabu ke Palembang.

Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya untuk bersiap – siap dan menunggu informasi lebih lanjut dari PINOT. Ketika terdakwa berada dirumahnya, lalu terdakwa menghubungi WANSI dengan maksud meminta WANSI untuk mencari mobil rental yang akan dipergunakan oleh terdakwa membawa narkotika jenis shabu – shabu ke Palembang.

Tidak beberapa lama kemudian WANSI datang kerumah terdakwa sambil mengendarai 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra Nopol B 2950 SYT. WANSI yang telah mengetahui bahwa terdakwa akan mengantarkan narkotika jenis shabu – shabu ke Palembang mengatakan akan ikut dengan terdakwa.

Kemudian terdakwa Yulfadri dihubungi oleh seseorang dengan menggunakan private number dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke daerah Simpang Beringin Kota Pekanbaru. Terdakwa yang telah mengetahui maksud sang penelpon adalah untuk mengambil narkotika jenis shabu – shabu yang akan dibawa ke Palembang.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju Simpang Beringin Kota Pekanbaru bersama dengan WANSI dengan mempergunakan 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra Nopol B 2950 SYT.

Setelah sampai di Simpang Beringin Kota Pekanbaru, lalu terdakwa dihubungi lagi oleh seseorang dengan menggunakan private number dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah tas ransel yang berada disemak – semak disekitar tempat itu.

Lalu terdakwa bersama WANSI langsung mencari 2 (dua) buah tas ransel disemak – semak disekitar tempat itu sebagaimana yang diperintahkan oleh sang penelpon. Hingga akhirnya terdakwa menemukan 2 buah tas rangsel yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu – shabu.

Terdakwa Yulfadri bersama WANSI yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang lalu mengambil 2 buah tas rangsel berisi narkotika jenis shabu – shabu tersebut dan langsung memasukkannya kedalam mobil jenis Daihatsu Sigra Nopol B 2950 SYT. 

Kemudian terdakwa bersama WANSI langsung berangkat menuju Kota Palembang melalui daerah Pangkalan Kerinci. Ketika sedang dalam perjalanan itu terdakwa dihubungi oleh RAHUL dan meminta agar terdakwa menunggu RAHUL di Pangkalan Kerinci.

Pada  saat terdakwa Yulfadri memasuki daerah  Pangkalan Kerinci lalu terdakwa bersama WANSI berhenti menunggu RAHUL didepan toko Indomaret. Sampai pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib RAHUL bersama dengan saksi CANDRA datang menemui diparkiran toko Indomaret tersebut dengan mengendarai kendaraan bermotor roda dua.

Bahwa pada saat RAHUL bertemu dengan terdakwa Yulfadri dan WANSI, RAHUL meminta agar terdakwa Yulfadri membuka bagasi mobil yang terdakwa kendarai dan kemudian saksi CANDRA langsung memasukan 1 bungkus kantong plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi Narkotika jenis ekstasi.

Lalu  terdakwa Yulfadri  bersama  dengan  WANSI,  RAHUL dan  saksi  CANDRA langsung pergi kerumah teman terdakwa yang bernama BEBEN didaerah Pangkalan Kerinci. Pada saat berada dirumah BEBEN tersebut lalu RAHUL mengatakan kepada terdakwa Yulfadri bahwa barang yang berada didalam 1 bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut adalah ekstasi yang juga akan dikirim ke Kota Palembang.

Dan selanjutnya RAHUL memberikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada  terdakwa Yulfadri  yang  dititipkan  oleh  PINOT  untuk  biaya  perjalanan membawa narkotika jenis shabu – shabu dan ekstasi ke Kota Palembang.

Karena sesuatu hal RAHUL dan WANSI tidak jadi ikut bersama dengan terdakwa Yulfadri untuk mengantarkan narkotika jenis shabu – shabu dan ekstasi tersebut ke Kota Palembang.

Selanjutnya terdakwa Yulfadri menelpon saksi M. ZICHO YONALDI  dengan maksud untuk menemani terdakwa Yulfadri dan saksi CANDRA mengantar narkotika ke Kota Palembang.

Atas ajakan terdakwa Yulfadri tersebut lalu saksi M. ZICHO YONALDI menyetujuinya dan terdakwa juga meminta agar saksi M. ZICHO YONALDI mengajak juga  saksi BENI PRASETYA PURNAMA.

Sedangkan  terdakwa Yulfadri bersama  dengan  saksi CANDRA menunggu di Pangkalan Kerinci. Sekira pukul 05.00 Wib saksi M. ZICHO dan BENI PRASETYA sampai ditempat terdakwa dan saksi CANDRA menunggu.

Kemudian terdakwa Yulfadri  meminta bantuan BEBEN untuk mencarikan 1 unit mobil rental yang akan dipergunakan oleh terdakwa Yulfadri , saksi CANDRA, saksi M. ZICHO dan saksi BENI untuk pergi ke Kota Palembang.

Hingga akhirnya didapatkan 1 unit mobil rental jenis Toyota Avanza Nopol B 2388 UFN. Setelah mendapatkan tambahan mobil rental lalu terdakwa Yulfadri membagi tugas / peran kepada saksi CANDRA, saksi M. ZICHO dan saksi BENI.

Saat itu saksi CANDRA dan saksi BENI diminta oleh terdakwa Yulfadri untuk mengendarai mobil Daihatsu Sigra Nopol B 2950 SYT yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu – shabu dan ekstasi.

Sedangkan  terdakwa Yulfadri bersama  dengan  saksi  M.  ZICHO  mengendarai mobil Toyota Avanza Nopol B 2388 UFN. Setelah itu terdakwa Yulfadri bersama dengan  saksi  BENI,  saksi  CANDRA dan  saksi  M.  ZICHO  berangkat menuju ke Kota Palembang dengan melalui jalan lintas Timur Sumatera.

Bahwa pada  saat diperjalanan,  terdakwa Yulfadri bersama  saksi  BENI, saksi CANDRA dan saksi M. ZICHO berhenti untuk mengisi minyak mobil yang mereka kendarai. Setelah selesai mengisi minyak mobil tersebut lalu terdakwa Yulfadri memerintahkan  saksi  CANDRA dan  saksi  M.  ZICHO  agar memindahkan narkotika jenis shabu – shabu dan ekstasi yang berada didalam  mobil Daihatsu  Sigra  kedalam  mobil Toyota Avanza.

Setelah narkotika tersebut dipindahkan kedalam mobil Toyota Avanza lalu terdakwa Yulfadri    menyuruh   agar   saksi   CANDRA  dan   saksi   BENI   untuk mengendarai mobil Toyota Avanza tersebut. 

Sedangkan terdakwa Yulfadri bersama dengan saksi M. ZICHO berganti mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Sekira pukul 16.30 Wib terdakwa Yulfadri bersama dengan saksi M. ZIHCO, saksi CANDRA dan saksi BENI melewati Jalan Lintas Timur KM 122 Desa Rantau Badak Kecamata Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pada saat itu mobil yang dikendarai oleh terdakwa Yulfadri bersama dengan saksi M. ZICHO diberhentikan oleh petugas Kepolisian dari Polda Jambi. 

Karena melihat ada banyak petugas Kepolisian ditempat itu membuat saksi BENI dan saksi CANDRA yang mengendarai mobil Toyota Avanza Nopol B 2388 UFN panik karena di dalam mobil tersebut terdapat narkotika jenis shabu – shabu dan ekstasi.

Lalu saksi BENI berusaha untuk menerobos dengan cara kearah lajur kanan jalan untuk melewati petugas Kepolisian. Namun karena dilajur sebelah kanan terdapat mobil tronton, mobil avanza yang dikendarai saksi BENI dan saksi CANDRA menabrak mobil tronton tersebut hingga akhirnya terdakwa bersama dengan saksi M. ZICHO, saksi CANDRA dan saksi BENI ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Jambi.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dari Polda Jambi yaitu saksi DENNI SAPUTRA, saksi WAHYU KHAIRULLAH dan saksi ASYEF KHAIRONY didalam mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh saksi CANDRA dan saksi BENI ditemukan barang bukti  yang  berada  didalam  bagasi  belakang  mobil TOYOTA AVANZA warna silver dengan nopol : B 2388 UFN.

Barang bukti itu berupa 1 (satu) tas ransel besar warna merah dan hitam dengan merk POLO GELASIO yang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal Bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) tas ransel besar warna coklat & hitam  dengan  merk THE  NORTH  FACE  yang  berisi  15  (lima  belas) bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal Bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik asoi warna hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus besar berisi pil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Bahwa selanjutnya terhadap barang  bukti tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi Nomor : DG.02.03/73/DPP/Met/BA/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang menerangkan berat 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134.343 gram sabu dan 14.958 butir pil extacy. (JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar