Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Al Haris Ketua APPSI Hadiri Pengesahan RUU ASN Di DPR RI

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris (kedua dari kiri depan) yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Provinsi se Indonesia (APPSI) hadiri pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) aparatur sipil negara (ASN) di ruang rapat paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Jambipos, Jakarta
-Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Provinsi se Indonesia (APPSI) hadiri pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) aparatur sipil negara (ASN) di ruang rapat paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung oleh Al Haris selaku ketua APPSI serta perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.

Al Haris ketua APPSI mengatakan bahwasanya tidak ada pergantian honorer dan dalam UUD ini juga mempermudah bagi ASN.

“Tidak ada pergantian honorer serta tidak ada pergantian untuk proses PPPK tetap berlangsung Proses pengangkatan nya, manajemen pemindahan ASN juga di permudah termasuk juga mutasi para pejabat yang dulu eselon II tidak lagi. Tergantung dengan kondisinya,” kata Al Haris selaku ketua APPSI.

Gubernur Al Haris berharap bahwa nya UUD ini sangat banyak hal positif dan bisa menjadi payung hukum bagi ASN,PPPK serta Honorer.

“UU ini banyak sekali hal positif dan saya berharap ini menjadi payung hukum bagi ASN, Honorer, dan PPPK agar bisa maju melangkah kedepannya,” harap Al Haris.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU ASN pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.

Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer. (JP-Rel)


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar