Jojo akan bersaksi didampingi Pejabat (UPTDPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi. (Foto: HBB Jambi) |
Jambipos, Jambi-Organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) Jambi ikut memberikan pendampingan terhadap Jojo, anak berusia 8 tahun yang menjadi korban penyiksaan oleh ibu sambungnya (tiri) Nurmi Boru Simbolon pada Mei 2022 lalu. Jojo akan mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (9/8/2022).
Jojo tampak didampingi Ayahnya Jawaris Sihombing dan kuasa hukum keluarga Ahmad SH. Jojo juga mendapat pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi.
Sebelumnya Jojo menjalani terapi psikikis oleh Konselor Psikologis UPTDPPA Kota Jambi Juminarsih Spsi MPd. Juga mendapatkan pemulihan psikis oleh Tim Mediator UPTD PPA Kota Jambi Nuraini Silalahi S.Ag MPd dan Yuliawati Nahampun SPt, dan Konselor Hukum Gomgom Marbun SH sejak Selasa 17 Mei 2022.
Hakim PN Jambi yang menyidangkan perkara Nurmi Boru Simbolon ini adalah Hakim yang Muli Aiek Tahi Pasaribu SH MH. Sidang kali ini diagendakan pemanggilan saksi-saksi.
Sebelum memasuki ruang persidangan, Jojo dan Ayahnya didampingi Humas HBB Jambi Rosalia Br Ginting dan rekan HBB Jambi lainnya. Tampak wajah Jojo mulai bersih dan bekas luka diwajahnya mulai tak tampak.
Ayah dari Jojo jadi saksi di persidangan, Selasa (9/8/2022). |
Terungkapnya Kasus
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan seorang anak berusia 8 tahun oleh ibu tirinya selama setahun terungkap saat korban bernama JP S alias Jojo pingsan di sekolah. Pihak sekolah membawa Jojo ke Puskesmas terdekat karena curiga dengan wajah lebam dan luka pada wajah Jojo.
Dari pemeriksaan pihak Puskesmas, terungkap kalau Jojo Sihombing telah mendapat penyiksaan selama setahun oleh ibu tirinya bernama Nurmi Boru Simbolon yang beralamat di Jalan Penerangan, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi atau dekat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Anugerah Alam Barajo.
Terbongkarnya aksi tak manusiawi sang ibu tiri, setelah kakak korban bernama Yusni Mariati Sihombing asal Sidikalang, Sumatera Utara yang menetap Kota Tanjungpinang, Riau.
Lewat pemberitahuan lewat akun media sosial (FB) miliknya, kasus ini diungkpak ke publik dan mendapat simpatik dari masyarakat Batak se jagat maya. Sang ibu tiri yang menyiksa Jojo menjadi bulan-bulanan rundungan warganet. Kasus penganiayaan anak oleh seorang ibu tiri inipun jadi viral di medai sosial.
Sementara guru kelas Jojo, Ibu Marnis saat memberikan keterangan kepada wartawan galasibot.co di SD 223/IV Kecamatan Alam Barajo, beralamat di Jalan Penerangan Baru RT 23, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Jumat, (14/5/2022).
Pengurus HBB Jambi juga menjumpai pihak sekolah SD 223/IV Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang beralamat di Jalan Penerangan Baru RT 23, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Jumat, (14/5/2022).
Guru kelas Jojo Sihombing, Ibu Marnis didampingi Guru SD 223/IV lainnya Sahrul mengatakan, Jojo Sihombing pada Rabu 11 Mei 2022 pagi mengeluh sakit pada perutnya dan sempat pingsan di sekolah. Kemudian dilarikan ke Puskesmas Alam Barajo di dekat Terminal Bus Simpang Rimbo Alam Barajo.
“Memang dua bulan terakhir Jojo ada perubahan dan terkesan menyimpan sesuatu. Wajah yang lebam, bekas luka pada wajahnya tak pernah diakui Jojo kalau itu bekas dari penganiayaan ibu sambungnya. Kalau saya Tanya Jojo, dia bilang luka-luka itu cuma jatuh. Jojo tertutup takut ngasih tau ke kami,” ujar Ibu Marnis.
Menurut Ibu Marnis dan Sahrul, Jojo ini anak yang baik disekolahnya. Juga pintar dalam pelajaran. Namun saat di Puskesmas itu, Jojo cerita kalau luka-luka lebam ditubuhnya disiksa mamak tirinya.
“Cerita Jojo di Puskesmas inilah, menyarankan Ayah Jojo membuat laporan ke Polisi. Kemudian pihak Puskesmas memberitahukan kejadian yang dialami Jojo ke Perlindungan Anak Jambi agar diberikan pendampingan,” kata Ibu Marnis. (JP-Asenk Lee Saragih)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE