Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Berman Saragih Bekas Direktur RSUD Bangko Jadi Tersangka Korupsi Rp 648 Juta

Berman Saragih Bekas Direktur RSUD Bangko .(IST)

Jambipos, Merangin-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan mantan Direktur RSUD Bangko Berman Saragih (BS) sebagai tersangka korupsi jasa kebersihan rumah sakit sebesar Rp 648 Juta. Selain BS, Kejari Bangko juga menetapkan seorang tersangka lainnya PY pihak ke tiga kegiatan jasa kebersihan 2017-2022.

Tersangka BS merupakan Pengguna Anggaran (PA) atau PKK kegiatan tahun 2017-2022. BS dicopot jadi Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko pada 7 September 2021 lalu saat kasus ini terendus oleh Kejari Bangko.

Para tersangka diduga melaksanakan kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko tahun anggaran 2017-2022 tidak sesuai kontrak. Ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan uang tertera di dalam kontrak. 

Sehingga nilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 648 juta lebih.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Bangko Merangin, Raden Roro Tri Widorini, Senin (23/05/2022).
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Bangko Merangin, Raden Roro Tri Widorini, didampingi Kadis Pidsus dan Kasi Intel  saat jumpa pers di Kejari Bangko Merangin, Senin (23/05/2022). (Jambipos/IST)

“Kejari Merangin menetapkan dua tersangka dalam kasus jasa kebesihan Rumah Sakit Kolonel Abundjani berisinal BS selaku PA dan PY selaku pelaksana. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP senilai Rp. 648.965.614.00,” kata Raden Roro Tri Widorini didampingi Kadis Pidsus dan Kasi Intel Kejari Merangin.

Menurut Raden Roro Theresia Tri Widorini, guna proses penahanan hingga sekarang, Kejari Merangin belum melakukan. Proses selanjutnya yaitu pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu, nanti akan dilihat perkembangan dari proses tersebut.

Disebutkan, proses penyidikannya telah dimulai dari Desember 2021 sampai dengan keluanya surat kerugian negara. “Ini baru berjalan kurang lebih empat bulan. Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal dua subsider pasal tiga UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Raden Roro Tri Widorini. (JP-Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar