Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Jambi Evaluasi Kerjasama BOT

Bentuk Dua Pansus DPRD Provinsi Jambi
Rapat Paripurna Intern DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (30/8/2021).

Jambipos, Jambi-Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk mengevaluasi kembali system kerjasama BOT (Build Operate Transfer/Bangun Guna Serah) dengan pihak ketiga yang dinilai sangat merugikan. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah penyimpangan yang melanggar hukum dalam BOT tersebut.

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi H Ivan Wirata  dalam Rapat Paripurna Intern DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (30/8/2021) mengatakan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan hal tidak wajar pada sistim BOT dengan pihak ketiga.

“Salah satunya adalah tunggakan kontribusi dari kerjasama BOT pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi oleh PT. Era Bumi Nusa sebesar Rp 10,3 Milyar. Ini kembali menjadi temuan BPK. Atas tunggakan ini BPK RI menilai kerja sama dengan BOT tidak memenuhi syarat sehingga harus diakhiri,” kata Ivan Wirata.

“Kemudian kajian dari informasi yang kami dapat terkait kerja sama dengan Hotel Ratu Resort Jambi yang dikerjasamakan oleh Pemprov Jambi dengan PT Jambi Manunggal Pratama SC dengan beberapa item seperti kamar, kolam renang serta gedung Ratu Konvention Center juga tidak sesuai dengan perjanjian yang diwajibkan untuk dibangun 98 kamar,” terang Ivan Wirata.

Tambah Ivan Wirata, begitu pula berdasarkan penemuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi tahun 2017, untuk membuat kembali perjanjian kerja sama dengan pengelola WTC Jambi. Selanjutnya mengenai kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi dengan BOT dengan PT Putra Kurnia Properti untuk dibuat addendum kerjasama kembali.

Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi juga menemukan sejumlah penyalahgunaan asset Pemprov Jambi oleh pihak ketiga. Seperti bangunan Jambi Bisnis Center (JBC) diareal 5,4 Hektar eks kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi di Simpang Mayang Kota Jambi.

Kata Ivan Wirata, sejumlah asset Provinsi Jambi yang dikuasai pihak lain seperti tanah di depan kampus UIN Jambi, yang diketahui 2 hektar diantaranya berada di depan kampus Telanai Pura Jambi seluas 40 tumbuk dan kawasan SLB Jambi dengan luas 3 hektar yang sekarang dikuasai pihak lain.

“Temuan asset ini semua telah direkomendasi Tim Suvervisi Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditempuh melalui jalur hukum. Banyak lagi asset Pemerintah Provinsi Jambi setelah dikaji secara seksama tentang penertiban,” katanya.

“Dalam upaya memastikan tercatat berbagai asset Pemerintah Provinsi Jambi, maksud dan tujuan Pemerintah Provinsi Jambi harus menyiapkan instrument yang tepat untuk pengolahan dan penertiban asset secara professional. Hal ini sesuai dengan prinsip dan pengolahan asset yaitu Perda No 17 tahun 2007 terkait prinsip dasar pengolahan asset yaitu, pertama adanya perencanaan yang tepat, yang kedua pelaksanaan pemanfaatan secara efektif dan efisien, yang ketiga pengawasan,” katanya.

 Disebutkan, dari penjelasan dan prinsip, asset diatas maka FRaksi Partai Golkar Provinsi Jambi mengusulkan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus)  penertiban dan pengolahan asset DPRD Provinsi Jambi demi terwujudnya ketertiban mengenai dan penggunaan asset daerah, pengamanan asset daerah atau informasi yang akurat mengenai jumlah serta memastikan asset daerah yang dikerjasamakan sehingga memberikan keuntungan yang layak dalam upaya peningkatan PAD Provinsi Jambi.

“Saudara pimpinan dan anggota dewan serta hadirin yang berbahagia, berdasarkan penjelasan di atas maka Fraksi Golkar Provinsi Jambi mengusulkan 3 Pansus sebagai berikut. Pertama Pansus Konflik Agraria, Pansus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ketiga Pansus Pengelolaan Asset Daerah. Pansus ini harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pansus Asset Daerah

Pada Rapat Paripurna Intern DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Fraksi DPRD Provinsi Jambi yang menyetujui Pansus adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem.

Sementara Fraksi DPRD Provinsi Jambi yang menolak dibentuknya Pansus adalah Fraksi PAN, PKB, PKS dan Demokrat.

Sebelumnya aktivis senior Jambi diantaranya Akmal Khatab, Mulyadi Afrinal Tanjungbajuree, Adean Teguh, Syaiful Iskandar, Jamhuri mendesak DPRD Provinsi Jambi untuk membentuk Pansus Asset Daerah, menyusul banyaknya temuan dalam “penghilangan” asset daerah dan juga system kerjasama BOT dengan pihak lain yang kerab merugikan Pemprov Jambi.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan BOT Pemprov Jambi dan permasalahan konflik lahan di Provinsi Jambi yang tak kunjung selesai, DPRD Provinsi Jambi membentuk 2 Panitia Khusus (Pansus).
Edi Purwanto mengatakan bahwa untuk BOT pansus akan mendalami sejumlah kerjasama BOT pemerintah dengan pihak ketiga.

“Tidak hanya Pasar Angso Duo saja, tapi juga JBC, Hotel Ratu dan WTC. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan juga bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jambi dari kerjasama BOT ini,” jelas Edi Purwanto.

Kata Edi Purwanto, Pansus DPRD Provinsi Jambi justru ingin membantu Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan permasalahan Jambi yang tak kunjung selesai. “Perlu dicatat bahwa dengan pansus ini kita membantu kinerja pemerintah daerah,” tegas Edi Purwanto dari Fraksi PDIP ini.

Menurutnya, jika proses BOT berjalan dengan baik, maka akan berdampak pada peningkatan PAD Provinsi Jambi. Namun selama ini kerjasama yang dilakukan Pemprov Jambi dengan system BOT kerap merugikan Pemprov Jambi.

Kemudian dengan permasalahan konflik lahan, menurut Edi Purwanto, jika dapat diurai dan diselesaikan dengan baik, maka keamanan masyarakat akan terjamin dan masyarakat punya kepastian hukum terhadap lahan yang mereka sudah garap. Disisi lain korporasi juga akan memiliki batas wilayah yang jelas.

“Jadi baik korporasi maupun rakyat tidak bisa berbuat seenaknya. Korporasi untung, rakyat juga sejahtera. Saya melihat berapa konflik lahan di Jambi, sejauh mana penanganannya dan terkait dengan korporasi apa saja, termasuk mendalami sejauh mana pengelolaan HGU yang sudah dilakukan oleh perusahaan. Misalnya HGU 15 ribu hektar, tapi yang dikerjakan hanya 7 ribu hektar, tentu ini kita tanyakan kenapa, kalau tidak ya dikembalikan ke negara saja,” terang Edi Purwanto.

Disebutkan, Pansus BOT/Perjanjian Kerjasama Lahan antara Pemprov Jambi dan pihak ketiga di ketuai oleh Bustami Yahya, Wakil Ketua Rusli Kamal Siregar dan Akmaluddin sebagai Sekretaris.

Sementara Pansus Konflik Lahan/Agraria di ketuai oleh Wartono Triyankusumo, Abunyani sebagai Wakil Ketua dan Ivan Wirata sebagai Sekretaris. (JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar