Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PIKI Jambi: Tinjau Ulang Formasi Calon ASN Guru Agama

Sekretaris DPD PIKI Provinsi Jambi Hendra Ambarita SH.

Jambipos, Jambi
-Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Provinsi Jambi meminta agar formasi calon Aparatut Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terkait guru agama ditinjau ulang. Ketiadaan alokasi formasi untuk guru agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kongfuchu telah mengingkari realitas keberagaman umat beragama di-Provinsi Jambi bahkan boleh dikatakan diskriminasi karena hanya mencantumkan formasi untuk guru agama Islam saja.

Sekretaris DPD PIKI Provinsi Jambi Hendra Ambarita SH kepada wartawan, Minggu (13/6/2021) mengatakan, DPD PIKI Jambi memandang bahwa Pemprov Jambi telah abai dan tidak hadir terhadap pendidikan agama di sekolah umum termasuk SMA dan SMK di Provinsi Jambi.

“Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan tidak adanya alokasi formasi untuk guru agama Kristen, Khatolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di wilayah Provinsi Jambi. Padahal guru agama Kristen, Khatolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di sekolah negeri di Jambi sangat minim. Kita menyesalkan kenapa ini bisa terjadi ditengah formasi yang dibuka Menpan RB cukup besar,” ujar Hendra Ambarita.


“Yang paling memprihatinkan ketiadaan alokasi formasi untuk guru agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dimana dijelaskan Penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsif, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskrimatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa,” terang Hendra Ambarita. 

Menurut Hendra Ambarita, dijelaskan berikutnya pada pasal 12 ayat 1 huruf a yang secara tegas menyebutkan anak-anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan ajaran yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, DPD PIKI Provinsi Jambi meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi agar melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Meninjau ulang Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 438 tahun 2021 tentang : Penetapan kebutuhan pegawai ASN dilingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 dengan mengusulkan penambahan formasi calon ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya formasi guru agama Kristen, Khatolik, Buddha, Hindu dan Konghucu di Provinsi Jambi.

Kemudian meminta Pj Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi agar melakukan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah abai dan tidak hadir serta diskriminasi terhadap formasi calon ASN tahun anggaran 2021 terkait guru agama, karena jelas-jelas bertentangan dengan semangat 4 (empat) pilar, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Kekurangan Guru

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa Kristen di sekolah - sekolah negeri di Provinsi Jambi masih mengalami kendala dalam merekrut guru agama Kristen. Kondisi tersebut membuat pembinaan agama Kristen bagi siswa Kristen di sekolah - sekolah tersebut terabaikan. Para siswa di sekolah negeri di daerah itu terpaksa meminta nilai kepada gereja setempat.

“Pengadaan guru agama Kristen di sekolah - sekolah negeri di Jambi, khususnya di daerah kabupaten sangat sulit, karena guru agama Kristen tidak ada. Guru agama Kristen hanya ada di Kota Jambi. Itu pun jumlahnya terbatas. Para guru agama Kristen hanya berstatus sukarela, bukan guru honorer. Mereka tidak dibayar. Honornya hanya diperoleh dari iuran siswa,” kata Kepala Peminaan Masyarakat (Pembimas) Kristen Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemag) Provinsi Jambi, Enner Gultom pada Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Persekutuan Gereja - gereja di Indonesia (PGIW) Provinsi Jambi, di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kotabaru Jambi, Rabu (8/4/2015).

Menurut Enneri, perekrutan guru agama Kristen semakin sulit karena tidak ada jaminan honor dan kejelasan status dari pemerintah setempat. Kanwil Kemag Provinsi Jambi sudah beberapa kali mengadakan prekrutan dan pembinaan guru agama Kristen, namun kurang direspons. kolah dengan status guru sukarela.

“Kami mengharapkan agar PGIW Jambi berusaha mengatasi krisis guru agama Kristen di Jambi, baik di sekolah negeri perkotaan maupun kabupaten. PGIW Jambi perlu merekrut calon guru-guru agama Kristen dan mengusulkan nama-namanya kepada Pemerintah Provinsi Jambi, agar mereka dapat ditetapkan menjadi guru honorer dengan gaji tetap setiap bulan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PGIW Jambi , Pdt Manuarang Hutabarat STh mengatakan, sidang MPL PGIW Jambi, yang diikuti 50 pendeta dan pimpinan gereja di Jambi mulai tahun ini akan mengadakan perekrutan guru agama Kristen untuk sekolah - sekolah negeri. Jumlah guru yang akan direkrut sebanyak 10 orang. Bantuan biaya transportasi yang disediakan PGIW Jambi untuk para guru agama Kristen tersebut selama satu tahun sebesar Rp 10 juta.

“Bantuan yang bisa diberikan PGIW Jambi untuk guru - guru agama Kristen tersebut hanya bantuan transportasi. Sedangkan honor mereka kita harapkan diperoleh dari pemerintah. Kami akan perjuangkan perekrutan guru-guru agama Kristen ini tahun ini,” katanya.

Terabaikannya pendidikan agama Kristen kepada siswa Kristen di sekolah-sekolah negeri di Kota Jambi tidak hanya terjadi di sekolah dasar (SD) tetapi juga di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). 

Banyaknya siswa Kristen yang tidak mendapatkan pelajaran agama Kristen di sekolah–sekolah negeri di Provinsi Jambi disebabkan tidak adanya guru agama Kristen. 

Siswa Kristen sekolah negeri di Provinsi Jambi terpaksa mendapatkan nilai agama Kristen dari pihak Gereja. Sedangkan sekolah–sekolah negeri di Kota Jambi yang mengadakan pendidikan agama Kristen terpaksa mendatangkan guru agama Kristen berstatus tenaga sukarela, tanpa adanya honor dari pemerintah setempat. (JP-Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar