Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Gubernur Jambi Beri Penjelasan Atas Pandangan Dewan Terhadap APBD-P 2020

Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum.(Humas)

Jambipos, Kota Jambi-Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum memberikan penjelasan kepada Dewan atas pandangan Dewan terhadap APBD-P 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Tanggapan dan Penjelasan Gubernur Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (16/9/2020).

Pada Senin, 14 September 2020, Dewan memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra didampingi Pinto Jaya Negara yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi mengatakan, pertimbangan dilakukannya perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah proyeksi ekonomi makro daerah yang tidak sesuai lagi dengan asumsi pada APBD murni tahun anggaran 2020 akibat pandemi Covid-19, sehingga diproyeksikan akan terjadi perlambatan bahkan kontraksi pertumbuhan ekonomi dan penurunan indikator makro lainnya.

Perubahan dalam asumsi makro daerah, lanjut gubernur, sekaligus mengakibatkan terjadi perubahan pada beberapa pos pendapatan daerah dari yang telah ditetapkan pada APBD Murni tahun 2020, sehingga harus dilakukan penyesuaian belanja, serta danya kebijakan secara nasional dalam rangka penanganan dampak Covid-19 juga menjadi hal mendesak lainnya yang harus diakomodir dalam Perubahan APBD 2020.

Gubernur Jambi menjelaskan, pada RKPD Provinsi Jambi Tahun 2020, pertumbuhan ekonomi ditargetkan pada kisaran 5 sampai 5,5 persen. Namun dengan adanya Pandemi Covid-19, asumsi tersebut tentu sudah tidak sesuai lagi, sehingga pada Perubahan RKPD Provinsi Jambi Tahun 2020 telah dilakukan perhitungan ulang dan diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi hanya mampu tumbuh minus 0,35 sampai 0,65 % .

Gubernur Jambi mengungkapkan, perubahan target pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan target angka kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka. Dalam Perubahan RKPD Provinsi Jambi Tahun 2020, angka kemiskinan diproyeksikan sebesar 8,2 sampai 9,2 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka diproyeksikan sebesar 5,03 sampai 5,5 persen.

Terkait Program Pemutihan Pajak, gubernur menyampaikan bahwa sampai dengan Juni 2020 terdapat 113,46 ribu wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak dengan penerimaan sebesar Rp91,918 milIar, sekaligus menunjukkan, wajib pajak sejumlah tersebut telah aktif kembali membayar pajak dan menjadi potensi penerimaan pajak tahun berikutnya.

Selanjutnya, gubernur menyatakan, realisasi anggaran untuk JPS sampai dengan Bulan September 2020 Rp56,857 miliar rupiah, dan direncanakan pemberian JPS akan dilanjutkan sampai dengan Desember 2020 dengan prediksi anggaran yang dibutuhkan Rp84,043 miliar.

Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), gubernur menerangkan lima langkah strategis: Pertama, dengan memberikan insentif pajak daerah melalui perpanjangan program pemutihan pajak sampai dengan 30 November 2020. 

Kedua, penambahan tempat pelayanan pembayaran pajak di Pos Samsat Thehok dan rencana penambahan pos pelayanan Singkut sebagai  implementasi  penerapan kebijakan untuk menjaga jarak. 

Ketiga, sosialisasi melalui media cetak maupun elektronik serta SMS Blast tentang kewajiban pembayaran pajak dan program pemutihan. Keempat, memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat dan SAMOLNAS yang memanfaatkan fasilitas e-banking dan ATM. Kelima, penagihan langsung terhadap tunggakan PBB-KB kepada perusahaan-perusahaan yang terhutang pajak bahan bakar.

Gubernur berharap penjelasan yang diberikannya bisa menjawab seluruh pertanyaan dan saran fraksi “Berbagai masukan yang diberikan Dewan melalui fraksi-fraksi, baik kritik maupun saran, sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas rancangan anggaran, yang tentunya didasarkan pada program pembangunan Provinsi Jambi, dan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19,” ujar Fachrori Umar.

Gubernur Jambi mengemukakan bahwa Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020 diutamakan untuk penanganan dampak Covid-19 di Provinsi Jambi.
 
"Saya yakin bahwa Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Jambi memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas Ranperda Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2020.(JP-Hms/Lee)







Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar