Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PUPR Provinsi Jambi Lakukan Pelebaran Jalan Pattimura

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya membangun pelebaran jalan Pattimura Kota Jambi tepatnya di kawasan Lapas Kelas II A Jambi yang selama ini mengalami penyempitan, Rabu (29/7/2020).(Humas PUPR)


Jambipos, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya membangun pelebaran jalan Pattimura Kota Jambi tepatnya di kawasan Lapas Kelas II A Jambi yang selama ini mengalami penyempitan, Rabu (29/7/2020).

Pelebaran jalan itu selama ini terkendala dengan pembebasan lahan. Namun kali ini pembangunan dilakukan tanpa pembebasan lahan. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi M Fauzi, Rabu (29/7/2020)  mengatakan bahwa selama ini telah dilakukan pendekatan-pendekatan secara persuasip kepada warga pemilik lahan baik oleh pihak Kecamatan maupun pihak Dinas PUPR sendiri. Namun belum juga berhasil. 

“Dan pada akhirnya karen ini sudah banyak memakan korban, dan juga merusak tatanan jalan, maka kita berkoordinasi melakukan eksekusi pembangunan jalan itu, karena itu sudah cukup lama dan jadi pertanyaan warga, kenapa tidak selesai-selesai," jelas M Fauzi.

“Pekerjaan sudah dimulai, ditarget selesai 3 bulan. Kami berharap dukungan masyarakatlah, karena kita membangun jalan ini untuk kebutuhan masyarakat jugalah. Tapi jika masyarakat yang terkena pembangunan itu sialhkan mengajukan gugatan, kita siap,"  katanya.

“Alhamdulillah pada hari ini tim Binamarga didampingi Lurah Alam Barajo, Babinkamtibmas dan teman-teman dari Satpol PP Jambi berhasil melakukan pendekatan secara persuasif kepad masyarakat tanpa adanya ganti rugi. Sehingga Insya Allah pada ruas ini akan dilebarkan guna mengurai kemacetan pada jam-jam sibuk serta memberikan keamanan kpd pengendara,” kata M Fauzi.

Menurut M Fauzi, jika ada warga (pemilik lahan) yang tidak terima, silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Apapun hasil dari keputusan pengadilan, maka itu harus diterima. "Kalau keputusan pengadilan harus ganti rugi, kita ikuti," kata Fauzi.

Fauzi menambahkan, riyak-riyak dari pemilik lahan selama ini menginginkan adanya ganti rugi. Namun selama ini sepanjang jalan Pattimura tidak ada ganti rugi. "Coba anda bayangkan kalau ini diganti rugi, yang lain juga nuntut," sebutnya.

Untuk luas lahan yang akan dibangun pelebaran jalan ini, selebar 2 meter dan sepanjang kurang lebih 150 meter. Namun dimeliki oleh beberapa orang. 

Anggaran yang disiapkan untuk pelebaran jalan ini sebesar Rp2 Miliar. Namun tidak hanya satu titik, namun ada beberapa titik di ruas Jalan Pattimura Bakaruddin. (JP-Asenk Lee) 







Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar