Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Perkawinan, Grace PSI: Kemenangan Kecil untuk Perempuan

Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie saat menyampaikan pidato politik di Acara "Festival 11 PSI" di Jatim Expo, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, 11 Des. 2018. ( Foto: Beritasatu / Yustinus Paat )

Menurut MK, usia 16 tahun masih termasuk kategori anak-anak. PSI mendukung batas usia pernikahan bagi anak-anak perempuan adalah 18 tahun.

Jambipos Online, Jakarta-Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Grace, putusan tersebut merupakan kemenangan kecil bagi kaum perempuan.

MK memutuskan batas usia minimal "16 tahun" perkawinan bagi anak perempuan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU Perlindungan Anak. Menurut MK, usia 16 tahun masih termasuk kategori anak-anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Batas usia untuk pria adalah 19 tahun.

"Hari ini ada kemenangan kecil untuk perempuan-perempuan Indonesia dan anak Indonesia karena tadi dalam putusan dan pertimbanganya, MK sudah mengatakan bahwa memang ada yang tidak sinkron antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak," ujar Grace Natalie di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2018).

Dalam UU Perkawinan, kata dia, membolehkan perempuan menikah di umur 16 tahun. Menurut dia, hal ini tidak sinkron dengan UU Perlindungan Anak di mana seorang perempuan dihitung sebagai anak hingga usia 18 tahun.

"Kalau terjadi pernikahan di umur 16 tahun maka ia akan kehilangan hak-haknya sebagai anak termasuk hak pendidikan, dilindungi dari kekerasan, sementara pernikahan di usia dini itu sangat berpotensi timbul kekerasan rumah tangga," tandas dia.

Grace menilai putusan MK soal batas minimal usia perkawinan sangat progresif dibandingkan uji materi sebelumnya. Meskipun, menurut dia, MK memberikan waktu terlalu lama kepada pembuat UU untuk mengatur batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan.

"Walaupun lama tapi ya kita mengapresiasi keputusan hakim yang kita lihat sudah jauh lebih progresif, berarti sudah memperhatikan terkait faktor kesehatan, pendidikan, perlindungan untuk perempuan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Grace mengatakan putusan MK tersebut sebenarnya sesuai dengan perjuangan PSI yang sebelumnya sudah menegaskan kepedulian dan perjuangan untuk perempuan. Dalam pidato politik akhir tahun yang disampaikannya di Jatim Expo, Surabaya, 11 Desember lalu, Grace sudah menyampaikan sejumlah komitmen politik dan langkah konkret PSI untuk memperjuangkan keadilan perempuan Indonesia.

Salah satunya, kata Grace, PSI mendukung batas usia pernikahan bagi anak-anak perempuan adalah 18 tahun. Pasalnya, selama ini, banyak perempuan yang menikah 16 tahun kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan dan rentan menjadi korban kekerasan.

"Saat ini lebih dari setengah penduduk Indonesia adalah perempuan. Dari total usia produktif, 55 persen adalah perempuan. Ironisnya, hanya separuh perempuan usia produktif yang bekerja. 36 juta perempuan memutuskan berhenti bekerja setelah menikah dan punya anak. PSI akan berjuang melindungi hak dan memberi kemudahan kepada perempuan untuk sekolah, bekerja, dan memaksimalkan potensi terbaik mereka,” terang dia.

Selain itu, lanjut Grace, PSI juga akan mendorong larangan poligami bagi pejabat publik hingga ASN, mendesak DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, aturan kerja yang fleksibel bagi perempuan dan langkah-langkah lainnya.

"Jadi, tidak lama, kalau kita lihat tinggal empat bulan lagi menuju pemilu, artinya masyarakat mempunyai kesempatan untuk lebih kritis memilih mana partai yang mempunyai komitmen untuk menghapus kekerasan seksual, memperjuangkan keadlian untuk perempuan dan juga anak khususnya dan itu Komitmen PSI," pungkas dia.(*) 

Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar