Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Walikota Jambi Digugat Karena Naikkan Tarif Air PDAM

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun di Pengadilan Negeri Jambi saat mendaftarkan gugatan, Senin (26/11/2018).IST
Jambipos Online, Jambi-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang dan Walikota Jambi Syarif Fasha karena kenaikan tarif air bersih terhitung sejak 1 Oktober 2018.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, penaikan tarif air bersih ini tidak sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan Syarif Fasha saat dilantik menjadi Walikota Jambi.

Disebutkan, menaikkan tarif air minum itu menyengsarakan rakyat. Hal ini tidak sesuai dengan visi dan misi walikota saat baru dilantik. “Itu janji yang diucapkan di depan orang banyak,” kata Ibnu Kholdun di Pengadilan Negeri Jambi saat mendaftarkan gugatan, Senin (26/11/2018).

Menurut Ibnu Kholdun, bahkan menuding perbuatan menaikkan tarif air minum yang dilakukan oleh PDAM Tirta Mayang selaku tergugat satu merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Sesuai dengan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 7 persen. Dan juga UU nomor 25 tahun 2009, semua rencana kenaikan terkait rakyat, wajib persetujuan DPRD, ” katanya.

Terpisah, Dirut PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Erwin saat dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mengetahui soal gugatan tersebut. Namun menurut dia, PDAM Tirta Mayang siap menghadapi gugatan tersebut.

Dia meminta agar penggugat membuka kembali Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum itu. Dikatakan dia, kenaikan yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Ini berlaku untuk seluruh PDAM di Indonesia. Yang menaikkan bukan PDAM atau walikota. Tapi sudah diatur dalam permendagri tersebut. Baca lagi secara utuh jangan ujung-ujungnya saja. Kita sudah digugat ya harus dihadapi,” katanya.

Menurut Erwin, kenaikan tarif air bersih bukan kehendak mereka. Tapi sudah sesuai dengan perhitungan dan berdasar pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Dia meminta agar penggugat membuka kembali Permendagri tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. (JP-Man)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar