Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sekda: Pentingnya Ranperda Perlindungan Perempuan Anak dan Ketenagakerjaan

Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Drs.H.M.Dianto,M.Si, menyampaikan beberapa alasan diajukannya Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan usai mengikuti Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 tentang Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (17/10/2018).

Sekda menjelaskan pengajuan Perda perlindungan perempuan dan anak dan Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan sangat penting bagi daerah untuk melindungi masyarakat.

Tenaga kerja yang masuk ketempat kerja dimana beberapa surat penting ditahan oleh pemilik atau pimpinan beberapa perusahaan sebagai jaminan bahwa tenaga kerja tidak berhenti ditengah jalan atau tenaga kerja tersebut dapat merugikan keuangan perusahaan sehingga ijazah aslinya yang terakhir ditahan serta berbagai pengaduan yang disampaikan pada Pemerintah Daerah.

"Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah apabila melanggar maka pemerintah daerah bekerjasama dengan instansi terkait bisa mengambil tindakan bagi yang melanggar Perda," jelas Sekda. 

Perda yang mengatur ketenagakerjaan bertujuan memperkuat hak hak karyawan dimana masih banyaknya perusahaan tidak mematuhi Upah Minimum Provinsi padahal sudah disepakati dengan berbagai elemen masyarakat termasuk buruh dan pengusaha.

"Kita keluarkan surat Gubernur tentang UMP setiap akhir tahun dan masih banyak juga perusahaan yang tidak mematuhi tentang UMP, selanjutnya tentang jam kerja yang langgar, hak karyawan untuk cuti hamil terakhir juga cuti haid harus diberikan kepada karyawan," papar Sekda. 

Dengan terbitnya Perda memberi kekuatan bagi pemerintah daerah melalui petugas atau aparaturnya untuk mengawal pelaksanaan Perda pada perusahaan serta menjadi dasar untuk petugas pemerintah daerah mengecek perusahaan sesuai aturan yang berlaku. 

Selanjutnya Sekda mengakui Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak juga diajukan terkait adanya kasus yang menyebabkan pelecehan terhadap perempuan termasuk dipekerjakan di tempat-tempat yang tidak sewajarnya.

"Selama ini mereka belum jelas dimana tempat harus mengadu, ada pekerja anak padahal kita dari dinas tenaga kerja sudah menyampaikan himbauan bahwa kalau mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun maka akan dikenakan sanksi kurungan dan sanksi pidana jadi beberapa tempat masih kita liat ada anak yang dipekerjakan di bawah usia tenaga kerja batas bawah usia tenaga kerja adalah 18 tahun dan bisa dilihat ada yang jadi pembantu rumah tangga juga rumah makan itu secara fisik kelihatan bahwa yang bersangkutan dibawah umur kalau Perda dikeluarkan bisa diambil tindakan sesuai dengan hukum," tegas Sekda.

Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Hj. Nurhayati  menilai perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi.

Maka perlindungan perempuan dan anak bertujuan untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tindakan kekerasan berkaitan dengan tenaga kerja merupakan sumber daya yang penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu perlu ditingkatkan kualitasnya. 

Fraksi Gerindra disampikan H.Bustami Yahya,SH,menegaskan pentingnya menerapkan secara jelas dan tegas mengenai sasaran target dan objek dari ranperda dengan adanya pasal-pasal yang berkaitan dengan isu outsourcing (tenaga alih daya) dan pemberian upah terhadap pekerja serta pentingnya mengatur pasal tentang sanksi atau pemidanaan terhadap pelaku dari kekerasan perempuan dan anak dalam ranperda tersebut

Fraksi PDI P disampaikan Ir. Mesran,MM, memberi tanggapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dinilai masih belum cukup melindungi hak-hak anak.Perlindungan anak harus mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan kehidupan anak dan hak yang hendaknya diberikan kepada anak dengan menjaga pendidikan kesehatan juga keamanan.

Mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan dukungan dalam rangka melengkapi muatan lokal atas undang-undang dan banyak masyarakat di sekitar perusahaan menjadi tamu dan penonton saja. 

Fraksi Partai Golongan Karya disampaikan Gusrizal, S.Ag, mempertanyakan pengaturan pelayanan antar kerja lintas daerah kabupaten kota dalam provinsi Jambi  dan program peningkatan hak perempuan dan anak

Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan Salim, SE, menyampaikan persoalan-persoalan perlindungan perempuan dan anak koordinasi lintas daerah seharusnya bisa berjalan baik mengenai ketenagakerjaan pemerintah dapat mengatur agar kualitas tenaga kerja yang kompetitif, mengurangi pengangguran, perlindungan dan pengupahan yang berikan bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat

Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan Hj. Eka Marlina, SE, MH, terkait Perda tentang perlindungan perempuan dan anak dapat menjadi jawaban untuk menangkal kemungkinan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada masa mendatang terkait ketenagakerjaan agar benar-benar melindungi tenaga kerja serta berperan aktif menyalurkan tenaga kerja sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimiliki

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan H. Mauli, SH,  mengharapkan Perda perlindungan perempuan dan anak implementasinya tidak tumpang tindih antara provinsi dan kabupaten kota tentang ketenagakerjaan pembagian pemerintah bidang tenaga kerja yang dimiliki oleh kota dan pemerintah provinsi yang sudah ada dalam peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014

Frasi Restorasi Nurani disampaikan Kusnindar menilai raperda perlindungan perempuan dan anak sudah ada di kabupaten kota mengenai ketenagakerjaan pentingnya menetapkan secara jelas dan tegas sasaran target dan objek ranperda  ketenagakerjaan

Fraksi Bintang Keadilan disampaikan Sri Fatmawati,A.Md,mengusulkan agar dalam kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pekerja buruh perusahaan harus dibuat aturan secara jelas.

Juga rinci termasuk pengaturan tentang perlindungan perempuan dan anak dengan pengawasan rutin  mempekerjakan anak-anak dan dibutuhkan lembaga resmi yang kuat dan independen serta jauh dari intervensi siapapun dimana perlindungan anak tidak jarang akan berurusan dengan lembaga-lembaga penegak hukum. (JP-Hms-Raihan/Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar