Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Catan Hukum Pidana Atas Hoax Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet.
Jambipos Online-Ratna Sarumpaet telah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Luar Negeri. Katanya atas biiaya Pemda DKI Jakarta dimana Anis Baswedan Gubernurnya.

Ratna Sarumpaet telah ditetapkan menjadi tersangka melanggar Pasal 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana jo Pasal 28 jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE. 

Hoaxnya Ratna S, dkk Operasi Plastik Menjadi Penganiayaan menimbulkan kegaduhan nasional, setelah Prabowo Subianto dan Sandiaga Sang Capres/Cawapres, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Hanum Rais anaknya Amien Rais dan beberapa lainnya melkukan perbuatan yang sama menyebarkan hoax.

Prabowo Subianto, Sandiaga Uno,  Fahri Hamzah,  Fadli Zon, Hanum Rais dapat Ditetapkan Tersangka Apabila Menjadi Bagian Hoax Ratna Sarumpaet. 

Pasal 55 KUHP mengatur Dihukum Orang Yang Melakukan Perbuatan, Yang Menyuruh Melalukan dan Turut Melakukan Perbuatan itu. Sedangkan Pasal 56 KUHP,  mengatur, sandi Dihukum Orang Yang Melakukan Kejahatan, memberikan kesempatan, daya upaya. 

Prabowo, Sandiaga, Fadli Zon, Fahri Hamzah,  Hanum Rais dengan cara konfrensi press, mendegradasi kemampuan Pemerintah khususnya Polri seolah-olah tidak mampu menciptakan keamanan dan sengaja membiarkan tindak pidana tanpa ada proses peradilan thp pelaku. (bandingkan dgn kasus penculikan tahun 1997-199). Kalau faktanya cukup Polri harus menjadikan Prabowo, Sandiaga, Fadli Zon, Fahri, Hanum Rais dkk sebagai Tersngka diduga melnggat Pasal 28 jo 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP. 

Anis Baswedan Gubernur DKI Jakarta Dapat menjadi Tersngka Menghalangi Penyidikan seperti diatur Pasal 221 KUHP. 

Katanya Ratna Sarumpaet mau ke Chile Atas Biaya dan fasilitas Pemda DKI Jakarta. RS yang bukan Pejabat di DKI Jakarta, menyerahkan Uang yang bersumber dari APBD. 

Anis Baswedan Kalau Betul dapat menjadi Tersngka kalau sengaja memberikan biaya tersebut supaya Ratna S terhindar dari Penyidikan Polri. 

Selayaknya Anies Baswedan, memahami ditengah kegaduhan selama 1 minggu terakhir, Harusnya Anies Baswedan bersimpati terhadap Publik khususnya Polri bukan malah memberangkatkan Si Pembuat Hoax Ratna Sarumpaet ke Chile. 

Sebagai Pejabat Publik dan Profesor, Anis Baswedan pasti mengetahui adanya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya karena sudah konsumsi publik. Kalau ini fakta hukum Polda mMetro harus lakukan penyidikan  terhadap Anis Baswedan karena diduga melakukan perbuatan pasal 221 KUHP.(Penulis-Sandi Ebenezer Situngkir Advokat)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar