Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


MA Batalkan Peraturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

Ilustrasi Mahkamah Agung ( Foto: Istimewa )
MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para mantan koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai bacaleg di Pemilu 2019.

Jambipos Online, Jakarta- Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan uji materi terkait Peraturan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA menilai Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September 2018) dan dikembalikan kepada UU. Jadi itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dikabulkan permohonannya," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018) malam.

Suhadi mengatakan dengan putusan uji materi tersebut, maka para mantan koruptor diperbolehkan mendaftar sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Namun, kata Suhadi mereka tetap harus memenuhi syarat dan persyaratan yang diatur oleh UU Pemilu khususnya mengumumkan statusnya kepada publik.

"Jadi napi koruptor itu boleh mendaftar sebagai calon asal sesuai ketentuan Undang-Undang itu dan putusan MK," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, MA telah memutuskan norma di dua PKPU yang melarang mantan koruptor nyaleg. Pertama, Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan 'dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Kedua, Pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD menyatakan, 'perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Dengan dua PKPU ini, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat mantan koruptor, pelaku kejahatan seksual dan bandar narkoba menjadi bacaleg. Namun, beberapa diantaranya melakukan sengketa ke Bawaslu atas keputasan KPU. Bawaslu pun mengabulkan gugatan dari bacaleg mantan koruptor DPRD dan bacaleg mantan koruptor DPD. Namun, eksekusi putusan MA ditunda KPU sampai ada putusan uji materi di MA.

Berikut data Putusan Bawaslu soal gugatan mantan koruptor hingga Kamis (13/9/2018).

Rekapitulasi berdasarkan Partai Pengusung
1. PKB: -
2. Gerindra: 6 Bacaleg
3. PDIP: -
4. Golkar: 7 Bacaleg
- Satu gugatan tidak dapat diregister dan satu gugatan ditolak
5. Nasdem: 2 Bacaleg
6. Garuda: 2 Bacaleg
7. Berkarya: 5 Bacaleg
8. PKS: 1 Bacaleg
9. Perindo: 1 Bacaleg
10. PPP: -
11. PSI: -
12. PAN: 4 Bacaleg
- Ditambah satu gugatan dari mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak
13. Hanura: 4 Bacaleg
14. Demokrat: 2 Bacaleg
15. PBB: 1 Bacaleg
16. PKPI: 3 Bacaleg

Rekap Berdasarkan Jenis Pemilihan
1. DPR RI: -
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): 3 Orang
3. DPRD Provinsi: 11 Bacaleg
4. DPRD Kabupaten/Kota: 28 Bacaleg

Rekap Berdasarkan Putusan
1. Putusan ditolak: 2
2. Putusan tidak diregister: 1
3. Putusan dikabulkan: 27
4. Putusan dikabulkan sebagian: 9
5. Putusan gugur: 2
6. Sepakat mediasi: 1

Rekap Berdasarkan Jenis Pidana
1. Mantan narapidana korupsi: 41
2. Mantan narapidana pelecehan seksual: 1



Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar