Ilustrasi pemberian vaksin MR. ( Foto: Antara ) |
Jambipos Online, Jambi - Wali Kota Jambi Syarif Fasha menegaskan akan menindak tegas para kepala sekolah (kepsek) yang menolak vaksinasi campak-rubella (Measles dan Rubella/MR) terhadap anak-anak didiknya. Sanksi terberat bisa dicopot dari jabatannya.
“Saya minta petugas kesehatan laporkan bila ada kepala sekolah yang menolak pemberian vaksinasi MR kepada siswa-siswinya, agar diberi sanksi tegas,” kata Syarif Fasha, menanggapi rendahnya realisasi vaksinasi MR di Jambi, Selasa (18/9/2018).
Syarif Fasha mengaku sudah mengumpulkan para kepsek mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD, dan SMP, untuk diberi arahan mengenai pentingnya vaksinasi MR.
Ia meminta seluruh sekolah tak boleh lagi menunda pelaksanaan vaksinasi MR bagi siswa-siswi agar target vaksinasi yang tujuan agar tubuh terlindung dari penyakit gondong, campak, dan rubella itu, dapat tercapai 100% hingga akhir September.
“Orang tua yang tidak mengizinkan anak mereka divaksinasi MR, saya harapkan membuat surat pernyataan agar menjadi dasar bagi pemerintah sehingga tidak disalahkan bila di kemudian hari anak mereka terkena penyakit rubella,” ujarnya.
Realisasi vaksinasi MR di Kota Jambi hingga saat ini baru mencapai 32%. Rendahnya capaian itu karena masih banyak sekolah yang menolak vaksinasi MR terhadap siswa-siswi mereka.
Kadis Kesehatan Provinsi Jambi Syamsirun Halim mengatakan, realisasi vaksinasi MR se-Provinsi Jambi hingga kini masih sekitar 50%. Anak-anak yang sudah mendapatkan vaksinasi baru mencapai 450 orang dari target 900 orang.
“Untuk mencapai target vaksinasi MR tersebut, kami akan memperpanjang waktu vaksinasi MR. Kalau vaksinasi MR terhadap 450 orang anak lagi tidak tercapai hingga 30 September 2018, waktu vaksinasi diperpanjang hingga bulan berikutnya. Kemudian sasaran vaksinasi juga tidak lagi hanya di sekolah, tetapi juga di pos pelayanan kesehatan terpadu (pos yandu),” ujarnya.
Menurut Syamsirun Halim, berdasarkan pendataan di lapangan hingga September ini, anak-anak yang terindikasi mengidap penyakit rubella mencapai 63 orang. Anak-anak penderita tersebut semuanya sudah mendapatkan perawatan.(JP-SP)
“Saya minta petugas kesehatan laporkan bila ada kepala sekolah yang menolak pemberian vaksinasi MR kepada siswa-siswinya, agar diberi sanksi tegas,” kata Syarif Fasha, menanggapi rendahnya realisasi vaksinasi MR di Jambi, Selasa (18/9/2018).
Syarif Fasha mengaku sudah mengumpulkan para kepsek mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), SD, dan SMP, untuk diberi arahan mengenai pentingnya vaksinasi MR.
Ia meminta seluruh sekolah tak boleh lagi menunda pelaksanaan vaksinasi MR bagi siswa-siswi agar target vaksinasi yang tujuan agar tubuh terlindung dari penyakit gondong, campak, dan rubella itu, dapat tercapai 100% hingga akhir September.
“Orang tua yang tidak mengizinkan anak mereka divaksinasi MR, saya harapkan membuat surat pernyataan agar menjadi dasar bagi pemerintah sehingga tidak disalahkan bila di kemudian hari anak mereka terkena penyakit rubella,” ujarnya.
Realisasi vaksinasi MR di Kota Jambi hingga saat ini baru mencapai 32%. Rendahnya capaian itu karena masih banyak sekolah yang menolak vaksinasi MR terhadap siswa-siswi mereka.
Kadis Kesehatan Provinsi Jambi Syamsirun Halim mengatakan, realisasi vaksinasi MR se-Provinsi Jambi hingga kini masih sekitar 50%. Anak-anak yang sudah mendapatkan vaksinasi baru mencapai 450 orang dari target 900 orang.
“Untuk mencapai target vaksinasi MR tersebut, kami akan memperpanjang waktu vaksinasi MR. Kalau vaksinasi MR terhadap 450 orang anak lagi tidak tercapai hingga 30 September 2018, waktu vaksinasi diperpanjang hingga bulan berikutnya. Kemudian sasaran vaksinasi juga tidak lagi hanya di sekolah, tetapi juga di pos pelayanan kesehatan terpadu (pos yandu),” ujarnya.
Menurut Syamsirun Halim, berdasarkan pendataan di lapangan hingga September ini, anak-anak yang terindikasi mengidap penyakit rubella mencapai 63 orang. Anak-anak penderita tersebut semuanya sudah mendapatkan perawatan.(JP-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE