ILUSTRASI-GOOGLE |
Jambipos Online, Jakarta – Dugaan mahar politik Rp1 Triliun yang diberikan Mantan Wakil Gubernur DJI Jakarta Sandiaga Uno kepada sejumlah partai politik, tetap harus diusut karena mencoreng wajah demokrasi dan juga menjadi bukti partai-partai bisa digunakan untuk kepentingan politik elektoral pribadi asalkan memiliki duit jumbo.
Direktur Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menganggap apa yang dilakukan Sandiaga itu secara tak langsung merusak demokrasi.
“Kasus uang mahar selama ini menguap begitu saja. Baunya menyengat tapi tidak kelihatan. Belum ada yang terjerat hukum,” ujar Karyono, kepada media, Jumat (14/9/2018).
Sejak kasus mahar Rp1 triliun mencuat, ia yakin Bawaslu tak akan serius menanggapi. Sama seperti kasus mahar yang pernah diungkap oleh La Nyala Mattaliti saat batal menjadi calon gubernur Jawa Timur.
“Bawaslu tidak akan serius mengungkap kasus mahar 1 triliun yang diduga diberikan oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN sebagaimana diungkap oleh wasekjen partai Demokrat Andi Arief,” tegasnya.
Ia mengkritik sikap Bawaslu yang mengklaim tak menemukan bukti. Maka tak heran, jika tidak dikawal, kasus mahar Rp1 trilun dari Sandiaga ke partai politik, hanya akan menjadi cerpen (cerita pendek). Sama dengan kasus yang lainnya.
Penyebabnya, bisa karena ketidakmampuan atau ketidakmauan atau ketakutan. Pasalnya, Bawaslu adalah produk politik. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada rasa sungkan jika mengambil sikap tegas terhadap peserta pemilu.
Sehingga, lanjut dia, diperlukan aturan dan revisi UU 7 Tahun 2017 terkait aturan Pemilu, dimana harus di cantumkan pasal mahar dan cost politik dan budget.
"Jika lemah terhadap penindakan bagi pelanggar khususnya Pemilu. Kalau tidak sekarang kapan lagi. Bukan hanya mahar, suap politik juga perlu diatur," ujar dia
Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai, janggal keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menghentikan pemeriksaan dugaan pemberian mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS dalam penentuan cawapres.
"Ya, itu kejanggalan yang jadi pertanyaan publik, yang jadi PR kita ke depan. Saya kira kalau institusi hukumnya tidak hanya di Bawaslu. Bisa di kepolisian kalau itu ada pidana. Bisa di KPK kalau dianggap ada gratifikasi," kata Karding.
Apa lagi, kata Karding, dugaan mahar politik tersebut mendapat sorotan publik, sehingga sudah semestinya ditangani dengan baik. "Saya bilang karena ini sejak awal jadi pertanyaan publik, preseden buruk. Kalau itu benar terjadi maka harus clear. Baik secara politik maupun secara hukum," ujar Karding.(JP-Rel-release@newsletter.id)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE