Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zumi Zola Segera Diadili atas Kasus Gratifikasi dan Suap

Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 April 2018. ( Foto: BeritaSatu Photo / Joanito De Saojoao )

Berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Zumi Zola tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD 2017 dan 2018.

Jambipos Online, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola bakal segera diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus dugaan suap yang menjeratnya. Berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka Zumi Zola ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Hari ini (6/8) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPB Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 dan kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Zumi Zola. Nantinya, surat dakwaan ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta," katanya.

Dalam kasus gratifikasi ini, Zumi Zola dijerat bersama mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Gratifikasi yang diterima Zumi dan Arfan diterima dari sejumlah pihak terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dan Arfan dipergunakan untuk menyuap DPRD Jambi. Selama periode 2016-2017, Zumi Zola yang dilantik Presiden Jokowi pada 12 Februari 2016 diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.

Selain kasus gratifikasi ini, KPK juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota DPRD Jambi, Supriyono; Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asda 3 Pemprov Jambi, Saipudin. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, KPK menduga Zumi mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Bahkan, Zumi memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain untuk diberikan kepada DPRD Jambi.

Dari dana terkumpul tersebut, Arfan melalui orang kepercayaannya telah memberikan suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.(JP)

Sumber: SP

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar