Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polisi Tembak Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil

Dua pelaku pecah kaca mobil (pakai rompi tahanan) berhasil dilumpuhkan polisi saat diamankan di Mapolda Jambi. IST
Jambipos Online, Jambi– Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca mobil yakni Said dan Andika berhasil ditangkap Tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Jambi. Satu dari dua pria tersebut, Andika, ditembak pada bagian betis kirinya karena berusaha melarikan diri.

Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes B Anies Purnawan, Kamis (9/8/2018) kepada wartawan mengatakan, setelah sebelas hari berkeliaran usai menjalankan aksinya Minggu (5/8/2018) lalu, Andika yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan itu berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. 

Usai berhasil menangkap Andika, petugas lantas melakukan pengembangan. Dua hari kemudian, Selasa (7/8/2018), petugas berhasil menangkap rekannya, Said, di wilayah yang sama.

“Dari tangan pelaku kita dapatkan sisa uang Rp 29 juta,” kata Kombes B Anies Purnawan.

Dijelaskan Anies, kejadian bermula ketika karyawan PT Musi Mitra Jaya, Udin Triatmadi, mendapat tugas untuk mencairkan uang operasional perusahaan di Bank Mandiri Gatot Subroto Kota Jambi.

Udin yang tak sadar kalau dirinya tengah diintai oleh para pelaku. Usai mencairkan uang operasional perusahaan sebesar Rp 500 juta, ia berbelanja keperluan kantor.

Merasa sudah waktunya makan malam, Rabu (25/7/2018), Udin lantas mengajak sopir perusahaan yang menemaninya, Wahyudi Alam Hidayat, untuk makan malam di Rumah Makan Nasi Goreng Sriwijaya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Saat sedang makan, Wahyudi mendengar suara kaca mobil yang pecah. Ia bergegas keluar rumah makan itu guna memastikan. Betapa kagetnya ia melihat kaca mobil telah pecah dan uang yang ada di dalam mobil telah raib.

“Total kerugiannya Rp 500 juta, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-193/VII/2018/Jambi/SPKT C tanggal 25 Juli 2018,” tambah Kombes B Anies Purnawan, lagi.

Diduga kuat, dua pelaku ini juga yang beraksi di Lapangan SD Xaverius 2 Kota Jambi, Senin (30/7/2018) lalu. Mobil orang tua murid SD Xaverius 2 Kota Jambi Leonardo Pangaribuan BH 1138 NG pecah kaca mobil depan dan uang Rp 60 Juta raib.



Kejadian ini sudah ditangani Polsekta Jelutung Kota Jambi dengan mengamankan rekaman CCTV sekolah untuk mengindentivikasi dua pelaku saat beraksi. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke (5) dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar