Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


23 Orang Balon DPD Dapil Jambi Dinyatakan TMS

Penelitian Administrasi Bakal Calon DPD
Penelitian Administrasi Bakal Calon DPD.IST
Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan penelitian administrasi terhadap 26 orang bakal calon DPD RI Dapil Jambi. Dari penelitian berkas itu, hanya 3 orang dinyatakan memenuhi syarat, yakni M Sum Indra, Hj Daryati Uteng dan M Syukur. Sementara 23 orang balon lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena adanya kegandaan internal. Perbaikan syarat dukungan calon peserta Pemilu anggota DPD dari tanggal 14 hingga batas akhir 20 Mei 2018.

Penelitian administrasi tersebut dilaksanakan sejak tanggal 27 April hingga 10 Mei 2018. Aktivitas penelitian dilaksanakan di ruang AULA KPU Provinsi Jambi, Jln A Thalib No. 33 Telanaipura, Jambi.

Seperti dilansir kpud-jambiprov.go.id, secara normatif, penelitian administrasi berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Secara teknis, penelitian administrasi harus mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 316/PL.01.4-Kpt/03/KPU/IV/2018.

Adapun penelitian ini ditujukan untuk menyesuaikan berkas syarat dukungan yang serahkan pada masa penyerahan dokumen syarat dukungan  dengan data yang diinput ke dalam SIPPP para operator bakal calon, yang pada saat penyerahan telah diteliti jumlah dukungan minimal dan sebaran dukungan pada 50% kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi, yakni minimal 6 Kabupaten/Kota.

Melalui proses penelitian administrasi  diketahui bahwa bakal calon DPD RI Dapil Jambi belum semuanya memenuhi syarat untuk  dapat mendaftarkan diri pencalonan DPD Pemilu Tahun 2019. 

Diantaranya masih ada yang yang belum memenuhi syarat (BMS), tidak memenuhi syarat (TMS) dan munculnya data ganda, baik internal maupun eksternal. Dan, para bakal calon masih diberi kesempatan untuk memperbaiki data dukungan sebelum dilaksanakan faktualisasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

Hasil penelitian sebagaimana disampikan pada tanggal 13 Mei 2018 menunjukkan bahwa dari 26 orang bakal calon yang menyerahkankan dukungan hanya 3 orang dinyatakan memenuhi syarat, yakni M. Sum Indra, Hj. Daryati Uteng dan M. Syukur.

Sementara, 23 orang balon lainnya harus memperbaiki jumlah dukungan yang dinyatakan TMS dan dikurangi karena adanya kegandaan internal. Perbaikan syarat dukungan calon peserta Pemilu anggota DPD dari tanggal 14 hingga batas akhir 20 Mei 2018.(JP-Lee)
Senatar dan Legislator Jambi di Senayan Periode 2014-2019. Dok Jampos

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar