Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Supriyono Bakal “Nyanyi” Dipersidangan Soal Persekongkolan Dewan

Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.IST
Jambipos Online, Jambi-Sidang lanjutan dugaan uang “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2018 Rp 4,218 Triliun dengan terdakwa Erwan Malik, Saifudin, dan Arpan dijadwalkan disidangkan kembali, Rabu (7/3/2018). Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang kini jadi tersangka akan dihadirkan dipersidangan. 

Selain Supriyono, sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi akan kembali dihadirkan sebagai saksi. Kuasa Hukum Arfan, Mudarwan Yusuf mengatakan, dalam sidang tersebut nantinya akan menghadirkan delapan saksi.

Salah satunya yang akan dihadirkan adalah Supriyono, tersangka lainnya dalam kasus OTT KPK di Jambi November 2017 lalu yang kini masih ditahan oleh KPK. Selain Supriyono, Wahyudi Apdian dan Deny Ivan yang juga punya peran penting dalam pembagian uang ketok turut dihadirkan. 

Beberapa ketua fraksi di DPRD Provinsi Jambi juga dihadirkan. Beberapa diantaranya ada yang disebut telah menerima uang ketok dan ada yang menekan eksekutif untuk memberikn uang ketok palu APBD 2018. 

“Saksi untuk besok Cekman, Tadjudin Hasan, Ali tonang alias Ahui, Wahyudi Apdian, Deny ivan, Parlagutan, Elhelwi, Supriyono," katanya.

Dalam sidang suap “ketok palu” APBD ini, telah dipanggil 18 saksi, dari dewan, pejabat Pemprov hingga pihak swasta. 

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap RAPBD dan gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Selasa (6/3/2018) siang, KPK memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kusnindar, untuk menjadi saksi untuk tersangka SPO (Supriyono) dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD. 

Pengesahan APBD 2018

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 4, 218 Triliun. 

Persetujuan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan pengambilan keputusan DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Senin (27/11/2017).

Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertambah Rp24.166.812.900, dari Rp 805.500.000.000 menjadi Rp 829.666.812.900. Sumber penambahan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan dan Irigasi serta pengalihan beberapa kegiatan yang sebelumnya dialokasikan pada belanja hibah ke belanja langsung pada Dinas PU Pera Provinsi Jambi.

Di bidang pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp203.726.000.000 dari sebelumnya Rp188.718.216.000, menjadi 392.444.216.000, penambahan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan Alokasi Dana BOS untuk SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bidang kesehatan juga bertambah sebesar Rp2.133.984.000 dari sebelumnya Rp31.700.134.704 menjadi Rp33.834.118.704. Penambahan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan yaitu Bantuan Operasional Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Farmasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston dan dihadiri seluruh Anggoata DPRD Prov Jambi dan Gubernur Jambi H Zumi Zola, Forkompinda Provinsi Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, Sherrin Tharia Zola, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. (JP-Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar