Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sekjen DPP Demokrat Minta JR Saragih Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan 
Paslon JR Saragih-Ance.
Jambipos Online, Medan - Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengharapkan, Jopinus Ramli (JR) Saragih dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus penggunaan dokumen palsu. Sebab, kehadiran calon gubernur dari Partai Demokrat itu bisa memberikan pemahaman bahwa dirinya tidak tepat dijadikan tersangka.

"Status tersangka atas penggunaan dokumen palsu itu tidak seharusnya diberikan kepada JR Saragih. Sehingga, kehadiran JR Saragih sangat penting supaya memberikan penjelasan dalam memenuhi panggilan tersebut. Kita turut melakukan pendampingan terhadap JR Saragih," ujar Hinca Panjaitan di Medan, Sumatera (Sumut), Minggu (18/3/2018).

Hinca mengatakan, peluang JR Saragih dalam mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) di Sumut tersebut, masih terbuka lebar meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah dua kali menyatakan pasangan JR Saragih - Ance Selian, sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Peluang untuk maju bagi pasangan JR Saragih - Ance Selian masih terbuka lewat proses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Jika PT TUN mengabulkan gugatan maka JR Saragih - Ance Selian kembali mengikuti kontestasi Pilgub Sumut. Kita optimistis atas keputusan PT TUN mengabulkan gugatan JR Saragih," katanya.

Hinca optimistis atas keputusan pengadilan karena JR Saragih sudah pernah dinyatakan tidak lolos oleh penyelenggara pemilu saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Simalungun, untuk periode kedua masa jabatannya sebagai Bupati Simalungun di tahun 2015 kemarin. Saat itu, JR Saragih yang merasa dirugikan mengajukan gugatan.

"Proses dari pengajuan gugatan itu memang terasa sangat melelahkan. Namun, hasilnya membawa nilai positif, sebab gugatan dikabulkan. Untuk proses gugatan dalam konstestasi Pilgub Sumut ini, kita mengharapkan KPU Sumut melaksanakan putusan pengadilan nantinya. Kalau gugatan tidak dikabulkan maka kita siapkan upaya hukum lain, yaitu kasasi.

Sebelumnya, setelah dinyatakan kembali tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon gubernur 2018 - 2023, Jopinus Ramli (JR) Saragih, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah, Kamis (15/3/2018) malam.

Penetapan status tersangka JR Saragih setelah tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) melakukan gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jl Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“JR Saragih memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto. Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta," ungkap perwakilan Gakumdu, Kombes Pol Andi Rian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ini menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada JR Saragih. JR Saragih diminta hadir untuk memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan, Senin (19/3/2018). Dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini, maka ancaman hukuman terhadap JR Saragih di atas lima tahun kurungan penjara.(JP)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar