Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dikwatirkan 10 Tahun Lagi Masyarakat Adat di Jambi Hilang

Wagub Jambi (paling kanan) saat menghadiri Uji Sahih RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Kegiatan yang merupakan kerja sama Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut digelar di Ruang Senat Lantai III Gedung Rektorat Kampus Unja Pinang Masak, Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (19/3/2018). Kegiatan dihadiri Rektor Unja, Prof. H. Johni Najwan,SH,MH,PhD dan Tim Ahli RUU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.Humas
Jambipos Online, Muarojambi-Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr Drs H Fachrori Umar M Hum mengharapkan agar hak masyarakat adat terlindungi dengan adanya RUU tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Pernyataan ini disampaikan Wagub Jambi saat menghadiri Uji Sahih RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Kegiatan yang merupakan kerja sama Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut digelar di Ruang Senat Lantai III Gedung Rektorat Kampus Unja Pinang Masak, Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (19/3/2018). Kegiatan dihadiri Rektor Unja, Prof. H. Johni Najwan,SH,MH,PhD dan Tim Ahli RUU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Wagub menyampaikan keprihatinannya dimana saat ini dinilainya nilai-nilai adat dan juga masyarakat asli Jambi sudah semakin sedikit keberadaannya.

“Jambi saat ini penduduk aslinya sudah semakin berkurang, banyak tanah yang telah dijual dan dikuasai orang luar, sehingga adat dan penduduknya sendiri tidak memiliki kekuatan. Saya berharap dengan adanya RUU ini akan melindungi dan memperkokoh adat yang dimiliki leluhur kita, saya khawatir 10 tahun lagi adat dan masyarakat adat akan hilang," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat mencari dan menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif bagi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

“Sebagaimana kita ketahui pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan negara kepada masyarakat adat dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat adat, baik itu dalam hidup tumbuh kembang seperti sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta terlindungi dari tindakan diskriminasi dan kekerasan,” sebutnya.

Tentunya dengan lahirnya RUU ini, diharapkan Pengakuan hak masyarakat hukum adat dapat secara komprehensif dipenuhi di dalam undang-undang sehingga sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat hukum adat dapat benar-benar diakomodir dan dijadikan subjek hukum yang bersifat khusus dan istimewa.

Wagub juga menekankan bahwa dengan perlindungan hak masyarakat adat akan terus diakomodir permasalahan-permasalahan dan berbagai konflik sosial yang muncul baik itu sengketa dan perampasan secara sepihak hak masyarakat adat terutama di bidang agraria sudah memprihatinkan sehingga mengancam keberlangsungan masyarakat dapat dikurangi.

“Dengan adanya rancangan undang-undang ini tentu sangat diharapkan mampu melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat adat punya hak perekonomian, perlindungan, dan kepemilikan tanah wilayah, mempertahankan kepercayaan spiritual hingga pewarisan nilai budayanya,” katanya.

Sementara itu Rektor Unja, Prof H Johni Najwan SH MH PhD menyampaikan, dasar yang harus dijadikan landasan adalah bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan NKRI. 

"Perlindungan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan konstitusi, ini merupakan amanah dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan RUU tersebut  perlu kita kaji, sepanjang  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan diskusi ini kita berharap ada ide-ide baru, ada hasil-hasil baru yang brilian sehingga bisa bermanfaat untuk kemaslahatan kita bersama," katanya singkat. (JP-Hms) 








Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar